MANADO, detikgo.com- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dari Kejaksaan Negeri Manado terhadap Tersangka Darwis Saselah yang disangka melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, Selasa (16/01/2024).
Kronologi kejadian perkaranya yaitu berawal pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka mendatangi kampus salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen dan mengaku sebagai anggota salah satu LSM dan juga sebagai pimpinan salah satu media online.
Tersangka kemudian menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap.
Tersangka kemudian menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023
Pada tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 WITA, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka, namun karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut, saksi korban menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut sehingga saat penyerahan uang tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manado untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Demikian ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar, SH, MH. (***/Steven)