MINAHASA (DETIKGO.COM)- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr Linda Watania MM, MS,i mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) dalam pengelolaan keuangan untuk dapat dipertanggung jawabkan.
Hal ini disampaikan saat memberi materi bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Eris, Rabu, (20/12).
Menurut Watania, pertanggung jawaban ini merupakan cara dalam rangka menghindari, serta mencegah pemerintahan tersentuh persoalan hukum.
“Ini harus menjadi perhatian, karena hal tersebut menjadi dasar saat pengelolaan anggaran menghadapi permasalahan hukum,” kata Watania.
Para pelaksana lanjut Watania, baik kepada Hukum Tua (Kepala Desa), maupun jajarannya, harus mengusai dokumen angggaran serta standar operasional prosedur (SOP).
Kemudian, perangkat desa diminta harus mampu memahami, akan rancangan setiap anggaran belanja yang ditetapkan sesuai musyawarah.
“Jangan main-main, proses pengelolaan keuangan mesti dilakukan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai ada yang fiktif,” tegas Watania.
Selain itu tambah Sekda, akan ada proses pemeriksaan setiap pengelolaan keuangan yang terealisasi di setiap desa.
Ia pun mengajak pemerintah kecamatan setempat bersama masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi setiap aktifitas pengelolaan keuangan di desa.
“Perhatikan terkait rencana, kontrol keuangan baik internal maupun eksternal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan terus mensuport kegiatan positif, setiap pembangunan dan pengembangan desa, mari kita laksanakan pengelolaan keuangan dengan sebaik-baiknya.,” kuncinya.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Camat Eris dan jajaran, para Hukum Tua se Kecamatan Eris dan perangkat desa, serta sejumlah narasumber terkait.(**/MGP)