MANADO, detikgo.com- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado menahan “PLM” selebgram cantik pemilik akun istagram putrylestarry karena terlibat Endorse Link Situs Judi Online/Slot, Kamis (07/12/2023).
Penahanan dimaksud dilakukan pada saat pelaksanaan Pelimpahan Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado, setelah hasil penyidikan perkaranya yang ditangani Penyidik Polda Sulut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.
Kasus ini berawal ketika PLM menerima tawaran endorse judi online ROBOSLOT dan MECHASLOT melalui nomor WhatsApp, dengan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- per bulan yang akan ditransfer ke rekening pribadi tersangka, kemudian sejak bulan Februari 2023 Wita, PLM mulai melakukan endorse dengan cara membuat story atau postingan berupa gambar / video yang mana dalam gambar tersebut tersangka memasukkan link judi online/slot.
Pada bulan September 2023 aktifitas dimaksud diketahui oleh Patroli Sibet Ditreskrimsus Polda Sulut sehingga tersangka dilaporkan ke Penyidik untuk diproses hukum.
Oleh Penuntut Umum PLM ditahan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Manado karena disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasI dan Elektronik.
” Tersangka saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manado, ” ucap Kasi Intelijen Negeri Manado, Hijran Safar,SH, MH dalam siaran persnya, Jumat (08/12/2023).***