SULA, detikgo. com – Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) di Inspektorat Sula tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,1 miliar, diduga ada penyelewengan.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, dugaan penyelewengan anggaran pengawasan dana desa (DD) yang melekat di Inspektorat Sula telah ditangani penyidik polres. Bahkan penyidik juga saat ini telah mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari pihak terkait.
“Pihak yang diperiksa itu dari Inspektorat dan Bendahara Badan Keuangan serta beberapa saksi lain yang menyerahkan dokumen terkait dengan dugaan korupsi anggaran tersebut,” Ujurnya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Selanjutnya, kata Cahyo nanti kita menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Malut. Jika hasil audit sudah keluar dan ditemukan kerugian negaranya, kemudian yang bersangkutan tidak mengembalikan kerugian, maka dengan terpaksa kami melakukan proses penyidikan.
“Jadi dari hasil audit adanya kerugian negara itu BPKP memberikan rekomendasi kepada penega hukum (PH) untuk terus melakukan penyelidikan atau memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara, nanti kita lihat saja hasil audit,” pintanya mengakhiri. (IK)





