JAKARTA, detikgo.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Selasa (29/08/2023).
Adapun saksi yang diperiksa, yaitu:
1. TH selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2013 – Mei 2013.
2. TK selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2008 – 2011.
3. H selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2011 – 2013.
4. ML selaku Finance Manager Periode Maret 2009 – Mei 2011.
5. MA selaku Finance Manager Periode Juni 2011 – 31 Agustus 2013, April 2015 – Maret 2016.
Adapun kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Demikian siaran pers nomor : PR – 953/108/K.3/Kph.3/08/2023 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH. (*/Steven)