Mantan Walikota Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi oleh Kejati Sultra

  • Whatsapp
Walikota Kendari periode 2017-2022 (ist)

KENDARI, detikgo.com- Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perijinan PT. Media Utama Indonesia (MUI) Penyidik telah menetapkan SK, Mantan Walikota Kendari periode 2017-2022 sebagai Tersangka, Senin (14/08/2023).

Peran tersangka SK selaku Walikota telah meminta pembiayaan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp. 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) kepada Arif Luthfandi Nursian, SE Manager corcom PT. MUI sebagai imbalan atas diberikannya ijin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021. Di samping itu, SK telah meminta bagian saham 5 % dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV. Garuda Cipta Perkasa.

Sedangkan peran SM selaku Staf Ahli Walikota Kendari yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

Selanjutnya Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.

Demikian rilis nomor : PR-38/P.3.3/L.3/08/2023 yang disampaikan oleh Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan, SH, MH.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *