Pernyataan Bupati Fifian Adeningsi Mus Hanya Himbauan Sebagai Pembina Politik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kepulauan Sula Suryati Buamona

SULA, detikgo.com – Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kepulauan Sula Suryati Buamona menyampaikan bahwa Bupati Fifian Adeningsi Mus menghimbau kepada masyarakat terkait salah satu Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) Lasidi Leko di Desa Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan.

Kepala Dinas Kominfo Sula, Suryati Buamona mengatakan, bahwa yang disampaikan oleh Bupati itu hanya sebatas himbauan selaku pembina politik di daerah kabupaten kepulauan sula.

Bacaan Lainnya

“Bupati berbicara itu selaku pembina partai politik, untuk itu diskominfo sula mengajak semua pihak agar dapat melihat dari sisi positifnya. Jangan melihat dari sisi negatifnya saja,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (31/07/2023).

Menurut Suryati, pernyataan Bupati sebagai pembina politik di daerah sehingga dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat desa waigai, karena Lasidi sebagai Anggota DPRD aktif yang selalu berjuang untuk kepentingan masyarakat. Status Pa Lasidi Leko masih sebagai anggota DPRD aktif dan belum dinyatakan sebagai calon anggota DPRD secara sah yang dinyatakan oleh KPU Sula.

“Proses di KPU belum pada tahapan pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kepulauan Sula. Jadi belum masuk pelanggaran yang disampaikan oleh sejumlah pihak,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suryati juga menyampaikan bahwa kegiatan Bupati kepulauan sula itu meresmikan kebun tani sekaligus membagikan bonus juara lomba domino di desa waigai, sekaligus Bupati memberikan himbauan kepada warga yang hadir dalam kegiatan tersebut tetapi arahan masih berlangsung salah satu Panwascam langsung mengikuti bupati dengan meminta agar tidak boleh mengajak warga untuk memilih salah satu caleg pada tahun 2024 mendatang.

Maka dari situ Bupati merasa tak bersalah. Jika panwascam merasa dirinya membuat kesalahan harusnya mengambil dokumentasi dan membuat laporan bukan langsung memberhentikan dirinya berbicara di hadapan masyarakat.

Dengan adanya hal tersebut, Bupati menilai secara etika, Panwascam itu tidak menghargainya sebagai Bupati sekaligus menjadi pembina partai politik di daerah, kalu panwascam yang seperti ini kalau saya laporkan ke ketua maka akan di pecat, berarti lembaganya masih di junjung tinggi jadi bukan tidak menghargai Institusi Bawaslu.

“Saya ini pembina politik di daerah, jadi wajar jika saya berbicara seperti itu. Kenapa harus langsung menyuruh saya berhenti berbicara. Kalau merasa ada pelanggaran cukup ambil dokumentasi sekaligus buat laporan ke kantor, selain itu, Panwascam juga bisa menghubungi Protokol serta kepala OPD untuk bisa berkomunikasi dengan dirinya tanpa harus membatasi Bupati secara langsung,” pintanya. (IK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *