Bolaang Mongondow, detikgo.com – Kesabaran sejumlah warga Desa Wineru Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dalam mencari keadilan terkait kebijakan Pemerintah Desa yang dianggap tidak pro rakyat sepertinya masih terus diuji. Betapa tidak, meski telah melewati berbagai proses panjang yang melelahkan selama hampir 5 bulan, namun Laporan Dugaan Pungli oleh oknum Sangadi (Kepala Desa) Wineru Aneke Mylan Sumilat terkait Bantuan RTLH (Rumah Tinggal Layak Huni) masih belum juga menemukan titik terang.
Warga Desa Wineru melalui Korlap (Koordinator Lapangan) Wasti Tampi dan Rendy Songgigilan telah melaporkan Dugaan Pungli oleh oknum Sangadi Aneke Mylan Sumilat kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow. Tak hanya sampai disitu, Dugaan Pungli oleh oknum Sangadi Wineru ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Satgas Saber Pungli Polres Bolaang Mongondow dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Sebagaimana penyampaian Wasti Tampi kepada http://detikgo.com, Kamis (27/7/2023) diketahui bahwa Dugaan Pungli oleh Oknum Sangadi Wineru ini bermula ketika pada hari Sabtu (4/3/2023) Pemerintah Desa Wineru melalui para Kepala Dusun menyampaikan perihal Bantuan RTLH oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow lengkap bersama sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni berupa: KTP (Kartu Tanda Penduduk) Suami dan Istri; KK (Kartu Keluarga); Surat Kepemilikan Tanah; Foto Kondisi Rumah dan Surat Keterangan Penghasilan. Disampaikan juga bahwa Bantuan RTLH ini diperuntukkan bagi 100 calon keluarga penerima Bantuan RTLH.
Terkait persyaratan untuk mendapatkan Bantuan RTLH ini, Pemerintah Desa Wineru pun menawarkan “solusi” bagi warga yang belum memiliki Surat Kepemilikan Tanah yakni akan membuatkan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah.
Lebih lanjut Wasti Tampi mengatakan bahwa meski Desa Wineru tidak memiliki Perdes (Peraturan Desa) yang mengatur tentang Biaya Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah sebagai dasar hukum yang jelas, namun Pemerintah Desa Wineru tak segan mematok biaya sebesar Rp500.000- per Kepala Keluarga calon penerima Bantuan RTLH. Dan untuk pelaksanaan pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah tersebut, Pemerintah Desa Wineru memberikan waktu selama 3 hari yakni hari Sabtu hingga Senin tanggal 4-6 Maret 2023.
Meski biaya pengurusan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah terbilang mahal namun mendengar informasi soal waktu pengurusan legalitas tanah yang sangat singkat tersebut, maka warga Desa Wineru pun berupaya mencari uang dari berbagai sumber dan kemudian berbondong-bondong mendaftarkan diri ke Pemerintah Desa.
Terkait hal ini, masyarakat Desa Wineru melalui Koordinator Lapangan Rendy Songgigilan dan Wasti Tampi melayangkan Surat Terbuka kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Wineru pada hari Rabu (8/3/2023). Isi surat tersebut mempertanyakan dasar pemungutan biaya pengurusan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah sebesar @Rp500.000,- keberadaan uang hasil pungutan dan peruntukannya.
Mengetahui perihal adanya laporan masyarakat kepada BPD, keesokan harinya Kamis (9/3/2023) Pemerintah Desa Wineru menyodorkan Surat Pernyataan Kerelaan kepada masyarakat yang telah melunasi biaya Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah sebesar @Rp.500.000 dan meminta mereka untuk menandatangani surat tersebut di atas meterai Rp10.000.

Masih menurut penuturan Wasti Tampi, BPD kemudian merespon Surat Terbuka tertanggal 8 Maret 2023 dengan menggelar Musyawarah Terbuka pada hari Senin (13/3/2023). Namun sangat disayangkan, pertemuan yang dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan yakni: Camat Poigar, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Bidang Trantib (Ketentraman dan Ketertiban); Perangkat Pemerintah Desa Wineru, BPD Wineru, Babinsa Desa Wineru; Ketua DPD LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Perwakilan Masyarakat Desa Wineru itu, tidak dihadiri oleh Sangadi Aneke Mylan Sumilat.
Dari Musyawarah Terbuka ini terungkap sejumlah fakta sebagai berikut:
1. Bahwa ternyata Desa Wineru belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang Biaya Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah;
2. Bahwa Pemerintah Desa Wineru tidak pernah mengadakan musyawarah bersama masyarakat untuk menetapkan Biaya Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah;
3. Bahwa yang sudah melakukan pembayaran Biaya Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah @Rp500.000,- kepada Pemerintah Desa Wineru berjumlah 33 KK (Kepala Keluarga) calon penerima Bantuan RTLH, sementara 67 KK lainnya dianggap sudah memiliki Surat Kepemilikan Tanah;
4. Bahwa ternyata Bendahara Desa Wineru tidak menerima/memegang uang hasil Pembuatan Surat Pengukuran Gambar dan Situasi Tanah yang dibayarkan oleh 33 Kepala Keluarga calon penerima Bantuan RTLH;
5. Bahwa Sekretaris Desa Wineru Herni Sumerah mengatakan Surat Keterangan Gambar dan Situasi Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wineru sama dengan Akta Jual Beli (AJB) sehingga masyarakat bisa menggunakannya sebagai agunan pinjaman di Bank.
Lanjut dijelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Camat Poigar Alfina Sumenda telah menunjuk Wasti Tampi dan Rendy Songgigilan sebagai Koordinator Lapangan Masyarakat Desa Wineru yang akan bertugas mengumpulkan data di lapangan namun dalam pelaksanaannya justru dihalang-halangi oleh Pemerintah Desa Wineru.
Oleh karena Pemerintah Desa Wineru tak juga menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan hasil Musyawarah Terbuka, maka masyarakat Desa Wineru menggelar Aksi Damai di Halaman Depan Kantor Bupati Bolaang Mongondow, Selasa (21/3/2023).

Usai menggelar Aksi Damai, Wasti Tampi dan Rendy Songgigilan selaku Korlap dan sejumlah Perwakilan Masyarakat Desa Wineru kemudian diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang diwakili oleh Koordinator Staf Khusus Bupati Bolaang Mongondow Yusuf Mooduto, Kepala Dinas PMD Abdussalam Bonde, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Soehendra Hamin, dan Camat Poigar Alfina Sumenda.
Dalam pertemuan yang bertempat di ruangan Asisten II itu diperoleh informasi bahwa ternyata Bantuan RTLH Tahun Anggaran 2023 ternyata tidak ada. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024 masih berupa usulan sehingga belum diketahui pasti berapa kuota penerima bantuan RTLH yang akan terealisasi.

Lebih lanjut Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berjanji akan membentuk Tim Khusus untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan secepatnya akan turun ke Desa Wineru, namun sebagaimana keterangan Wasti Tampi dan sejumlah warga Desa Wineru hingga saat ini hal tersebut belum direalisasikan.
Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Desa Wineru atas kebijakan Pemdes Wineru yang dinilai tidak prorakyat maka Wasti Tampi dan Rendy Songgigilan selaku Korlap melaporkan Dugaan Pungli oleh Oknum Sangadi Wineru ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Rabu (5/4/2023).

“Demi memperoleh keadilan bagi masyarakat Desa Wineru yang menjadi korban, kami melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Tetapi sangat disesalkan, dalam waktu tiga bulan sampai dengan surat ini dibuat, kami selaku Pelapor belum pernah mendapat panggilan resmi dari Kejaksaan” demikian penggalan kalimat dalam surat pengaduan yang ditujukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara yang ditandatangani oleh kedua Korlap Perwakilan Masyarakat Desa Wineru. (Bersambung)





