SULA, Detikgo. com – Penjabat Kepala Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Nasrun Tidore memberhentikan sejumlah aparat desa setempat dan hal itu tertuang dalam SK Nomor: 144/04/SK/DKP-KSB/IV/2023 tertanggal 14 April 2023.
Mereka yang diberhentikan sebelumnya itu sebanyak 11 orang di antaranya Sekretaris Desa, bendahara, kepala dusun sebanyak 4 orang, kaur 3 orang dan kasi 3 orang. Meski pemberhentian itu tertanggal pada 14 April 2023, tetapi belum diberikan oleh Pj Kades kepada perangkat desa yang diberhentikan itu.
Bahkan Pj Kades diduga memperalat perangkat desa yang diberhentikan itu, hingga 3 Mei 2023 baru diberikan SK pemberhentian. Akibatnya, memicu amarah warga setempat sehingga masyarakat ramai-ramai memalang kantor desa, termasuk merusak papan nama struktur aparat desa dan papan informasi di kantor desa, Rabu (3/5/2023).
Mantan Kepala Dusun Empat (4), Abdula Tidore mengatakan, bahwa setelah polemik itu terjadi Pj Kapala desa Nasrun Tidore kembali memperhatikan sejumlah perangkat desa diantaranya 2 orang RW serta 5 RT tepat pada tanggal 3 Mei 2023
Sedangkan Pj. Kades Kabau Pantai baru diangkat satu bulan. Maka tentu pemberhentian sejumlah perangkat desa ini bertentangan dengan Undang-undang no 6 tahun 2014 dan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa harus berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan setempat atau mendapatkan rekomendasi pemberhentian aprat desa,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (07/05/2023).
Menurutnya, dengan kebijakan Pj Kades Kabau pantai untuk memberhentikan sejumlah prangkat desa ini tentu melanggar peraturan perundang-undangan.
Maka kami meminta Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Kabag Pemerintah daerah agar untuk mengevaluasi Pj. Kades kabau pantai Nasrun Tidore apa bila tidak di evalwasi serta memberi sangsi maka jangan pernah salahkan kami.
“Untuk itu, pihaknya juga suda layangkan surat pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan kepada kabag pemerintahan Setda Kepulauan Sula untuk memanggil Pj. Kades kabau pantai, namun sampai saat itu belum ada tindak lanjuti dari kabag pemerintahan,” pintanya Abdula Tidore mengakhiri.
Pejabat Kades Kabau Pantai sendiri hingga berita ini naik belum berhasil dikonfirmasi.(Isrudin)





