Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sula, Bupati Fifian Serahkan LKPJ Tahun 2022

SULA, detikgo. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggung Jawabkan (LKPJ) Bupati Sula tahun 2022 di ruang paripurna Dewan, Rabuh (5/4/2024)

Ketua DPRD Sula, Sinario Thes menyampaikan, bahwa LKPJ harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran, kewajiban tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

Bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

“Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 pasal 1 ayat 2 bahwa Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD,” Kata Ketua Demokrat Sula.

Selanjutnya, kata Sinaryo LKJP memuat hasil penyelenggaraan urusan pemkab yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja Pemda selama 1 tahun anggaran, ini diperkuat dalam pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tendesnya.

Senada Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus, dalam penyampaiannya, keterbatas untuk merealisasikan pokok-pokong pikiran atau Pokor 25 Anggota DPRD.

“Saya juga menyampaikan keterbatasan anggaran sehingga pikiran dewan yang terhormat ada yang dilakukan penyesuaian, maka kami sangat mohon maaf,” Ujurnya dalam pidato

Menurut FAM Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah dan Pengelolaan Keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan kebijakan pengelolaan keuangan serta proyeksi atau target anggaran diarahkan untuk mendukung pencapaian kualitas pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKPD Kepulauan sula 2022.

Jelaskan secara singkat pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah Tahun 2022 hingga memenuhi kebutuhan berbagai program prioritas pada APBD 2022 hingga ditetapkan pendapatan daerah sebesar 804,603 miliar dari total jumlah target pendapatan daerah tersebut realisasi sampai dengan akhir tahun 2022 adalah sebesar 738,997 miliar atau 91,84 persen, Realisasi Pendapatan tersebut meliputi.

Pendapatan Asli Daerah senilai Rp 30,957 miliar realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 22,198 atau 71,70 persen, sedangkan pendapatan transfer pada 2022 ditetapkan sebesar 752,126 miliar realiisasi sampai akhir tahun sebesar 716,799 miliar atau 95,30 persen.

“Untuk itu, belanja daerah 2022 ditetapkan sebesar 863,694 miliar realisasi sampai akhir tahun senilai Rp 736,509 miliar atau mencapai 85,27 persen, jumlah belanja opersional yang ditargetkan pada 2022 sebesar 597,663 miliar realisasi sampai akhir tahun adalah sebesar Rp 554,103 miliar atau mencapai 92,71 persen, belanja model tahun 2022 dianggarkan sebesar 144,015 miliar dengan realisasi anggaran sebesar Rp 130,550 milyar atau mencapai 90,65 persen.

“Sedangkan penerimaan pembiayaan untuk tahun anggaran 2022 di tetapkan sebesar Rp 61,590 Milyar, realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp 61,509 Milyar atau mencapai 100 persen,” pintanya Fifian mengakhiri. (Far).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *