Penetapan IKN Nusantara Picu Pertumbuhan UMKM di PPU, Kuncoro Himbau Pelaku UMKM Lengkapi Legalitas Usaha

  • Whatsapp

PPU, detikgo.com – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan sejak ditetapkannya sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini disampaikan Kadis Diskukmperindag Kab PPU Muhammad Sukadi Kuncoro, Rabu (22/2/2023).

Dijelaskan bahwa adanya IKN Nusantara telah memicu pertumbuhan UMKM di PPU, khususnya di Kecamatan Sepaku. Pasca ditetapkannya IKN jumlah pelaku usaha melejit. UMKM di Sepaku mengalami peningkatan sekitar 30 persen.

Bacaan Lainnya

“Pasca pemerintah pusat mencabut status pandemi Covid-19, memicu pertumbuhan perekonomian di sektor UMKM. Apalagi di Kecamatan Sepaku yang menjadi pusat pembangunan IKN Nusantara, UMKM mengalami perkembangan yange cukup pesat. Kita lihat sekarang di Kecamatan Sepaku, mulai dari Desa Semoi Dua banyak tumbuh warung makan, ruko dan konter handphone. Penginapan juga tumbuh luar biasa” kata Kuncoro.

Pihaknya memperkirakan, UMKM di kawasan IKN Nusantara akan mengalami perkembangan pesat seiring dengan gencarnya pemerintah pusat membangun infrastruktur IKN. Karena tahun ini, pemerintah pusat akan mendatangkan 16.000 tenaga kerja ke Kecamatan Sepaku. Kedatangan belasan ribu tenaga kerja tersebut akan berdampak terhadap perekonomian UMKM.

“Kalau Tower untuk pekerja IKN sudah selesai dibangun di Sepaku, maka ribuan tenaga kerja akan masuk. Tentu mereka butuh makan, jajan dan kebutuhan pakaian, ini akan berdampak positif terhadap UMKM. Pemerintah daerah dan pusat telah melakukan berbagai program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pelaku UMKM yang ada di Benuo Taka. Pelatihan yang dilakukan tersebut agar pelaku UMKM di PPU memiliki daya saing. Kami sudah melajukan pelatihan di Kecamatan Penajam, Sepaku dan kecamatan lainnya agar UMKM ini tidak jadi penonton di daerahnya sendiri” terangnya.

Lebih lanjut, Kuncoro meminta seluruh pelaku UMKM di PPU untuk melengkapi perizinan usaha. Karena, produk makanan dan minuman kemasan yang diproduksi UMKM tidak bisa menembus toko ritel apabila tidak dilengkapi izin usaha, sertifikat halal maupun BPOM. “Dari sisi aspek legalitas harus dilengkapi dari sekarang. Karena, bukan hanya kualitas produksi yang dibutuhkan, tetapi legalitas juga sangat penting” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *