Mantan Pengelola UPC PT. Pegadaian di Manado Dituntut 5 Tahun oleh Jaksa Kejari Manado

MANADO, detikgo.com – Bertempat di PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado telah membacakan tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa ESTER HELDA HAMBUAKO alias ESTER HILDA HAMBUAKO alias ESTHER HELDA HAMBUAKO, Kamis (16/02/2023).

Adapun amar Tuntutan yang dibacakan JPU, adalah :
1) Menyatakan Terdakwa ESTER HELDA HAMBUAKO alias ESTER HILDA HAMBUAKO alias ESTHER HELDA HAMBUAKO terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;

Bacaan Lainnya

2) Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap dalam tahanan.

3) Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti Rp. 326.561.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

4) Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama (6) enam bulan kurungan.

5) Menyatakan barang bukti berupa:
– 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT DLX warna abu-abu metalik tahun 2017 dengan Nomor Rangka : MHKS6GJHJ029759 Nomor Mesin : 3NRH179535 nomor polisi DB 1388 BM ;
– 1 (satu) Tanah dan bangunan diatasnya berupa rumah permanen dengan luasan tanah 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi) atas nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1164 yang terletak di Desa Paniki atas Kec. Talawaan Kab. Minahasa Utara
– 1 (satu) eksemplar Akta Jual Beli Nomor : 42 / AJB / 2019 tanggal 24 September 2019 Pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) Camat Talawaan DONALD TINTINGON, S.STP.
– 1 (satu) lahan tanah seluas 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Mapanget Kec. Talawaan Kab. Minahasa utara yang berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 42 / AJB / 2019 tanggal 24 September 2019.
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang penganti.

6) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00,- (lima ribu rupiah).

Adapun kasus posisi sehingga terdakwa diajukan ke persidangan :

Terdakwa selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) dalam kurun waktu antara bulan November 2019 sampai dengan Bulan April 2020 bertempat di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) 17 Agustus yang beralamat di Jalan 17 Agustus Nomor 35 Lingkungan VI Kota Manado, dan di Kantor UPC Wanea yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi Nomor 54 Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea Kota Manado secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu terdakwa selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) 17 Agustus dari tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2020 dan pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Wanea pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan April 2020 melakukan transaksi gadai dengan menggunakan identitas nasabah yang didapat dari Arsip PT. Pegadaian (Persero) yang mana melakukan gadai menggunakan jaminan perhiasan imitasi dengan taksiran seolah-olah emas (gadai jaminan palsu), gadai tanpa menggunakan barang jaminan, dan gadai menggunakan barang jaminan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai taksir tinggi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2003, dan juga bertentangan dengan Peraturan Direksi Nomor: 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pinjaman pada Produk Pegadaian Kredit Cepat & Aman (KCA), Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Peraturan Direksi Nomor: 45/DIR I/2017 tentang Pedoman Pengajuan Pinjaman Pegadaian KCA dan KRASIDA bagi Karyawan, Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat & Aman (KCA), Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Struktur Organisasi & Tata Kerja Kantor Cabang, serta akibat perbuatan terdakwa tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp 326.561.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor: SR-259/PW18/5/2021 tanggal 4 Maret 2021.

4. Bahwa setelah pembacaan tuntutan dari JPU, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH, Jumat (17/02/2023) kepada wartawan. (*/REDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *