Temuan BPK 2 Paket Proyek dan Kelemahan Pengelolaan Obat di Dinkes Taliabu

TALIABU, Detikgo. com, – Proyek pembangunan ruang operasi RSUD bobong dan pembangunan puskesmas nggele yang melekat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut menemukan adanya sejumlah masalah, salah satunya kekurangan volume pekerjaan.

Proyek dua paket pekerjaan fisik yang menggunakan dana alokasi khusu (DAK) itu terdapat kekurangan volume pada masing-masing pekerjaan total sebesar Rp 300 juta lebih.

Temuan itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan atas perencanaan anggaran dan paket pekerjaan tahun 2021-2022 pada Dinkes Taliabu oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan Nomor : 11.B/LHP/XIX.TER 05/2022 tanggal 9 Mei 2022.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulauan Taliabu.

BPK menyebutkan, bahwa pada tahun anggaran 2021 Dinkes Pulau Taliabu merealisasikan anggaran pekerjaan dua paket proyek itu, masing-masing sebesar Rp3.695.933.000,00 dan senilai Rp1.884.659.000,00. Realisasi dari dua paket pekerjaan pada Dinkes Taliabu seluruhnya bersumber dari DAK 2021.

“Kedua paket pekerjaan itu, diantaranya pembangunan ruang operasi RSUD Bobong yang dikerjakan  oleh PT AZM berdasarkan surat perjanjian (Kontrak) No. 027/01/PK/SP/DINKES/PT/VI/2021 senilai Rp3.695.933.000,00 miliar,

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dibayarkan sebesar Rp 3.585.055.010,00 atau 97 persen berdasarkan SP2D No. 02701/SP2D/1.02.01.01/2021 tertanggal 28 Desember 2021.

Namun hasil pemeriksaan fisik oleh BPK, bersama dengan PPK yang diwakili oleh Sekretaris Dinkes dan konsultan pengawas diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp119.682.044,99 juta.

Selanjutnya, pembangunan puskesmas nggele dikerjakan oleh CV LDD berdasarkan surat perjanjian (Kontrak) No. 027/02/PK/SP/DINKES/PT/VII/2021 senilai Rp1.884.659.000,00 miliar.

“Proyek itu, telah selesai dan dibayarkan sebesar Rp1.790.426.050,00 atau 95 persen berdasarkan SP2D No.02700/SP2D/1.02.01.01/ 2021 tertanggal 28 desember 2021.

BPK telah melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakili oleh Sekretaris Dinkes serta konsultan pengawas diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp254.629.504,34 juta.

Selain itu, BPK juga mencatat kelemahan pengelolaan persediaan obat pada Dinas Kesehatan belum menyajikan bahan obat-obatan yang tersimpan di puskesmas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.

“Persediaan yang terdiri dari bahan obat-obatan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) yang terletak dikantor Dinkes, sebanyak 9 puskesmas. Sementara Dinkes menyajikan laporan persediaan pada Neraca sebesar Rp779.067.980,00.

Namun dari hasil pengujian diketahui bahwa saldo tersebut hanya terdiri dari alat tulis kantor Dinas Kesehatan dan bahan obat-obatan yang
dikelola oleh unit IFK. Dinkes belum memasukkan nilai persediaan
bahan obat-obatan yang dikelola oleh sembilan Puskesmas dan RSUD Bobong.

Persediaan bahan obat-obatan pada masing-masing Puskesmas dan RSUD Bobong merupakan dropping dari unit IFK berdasarkan pengajuan permintaan obat.

“IFK menyerahkan obat dengan membuat Berita Acara penyerahan obat, dan selanjutnya pengelolaan obat tersebut dikelola oleh
Puskesmas dan RSUD Bobong,

Namun demikian, masing-masing puskesmas serta RSUD Bobong tidak melakukan stock opname pada akhir tahun untuk menghitung
persediaan obat yang dimilikinya untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan.

Hasil penelusuran dokumen oleh BPK penyaluran obat yang diperoleh dari Dinkes diketahui data kalkulasi penyaluran obat selama tahun 2021 sebesar Rp1.006.515.482,00 miliar

Kemudian obat yang disalurkan tersebut tidak terdapat catatan stok persediaan terakhir per 31 Desember 2021 dari masing-masing puskesmas penerima dan RSUD Bobong.

Kemudian persediaan obat yang belum tercatat sebagai saldo persediaan namun Dinas Kesehatan menyajikan saldo Persediaan per 31 Desember 2021 yang tercatat pada Neraca tahun 2021 sebesar Rp779.067.980,00 juta.

“Hasil pemeriksaan stock opname pada Dinkes diketahui terdapat
belanja persediaan bahan medis habis pakai berupa kasa steril ukuran 16x16cm sebanyak 12.500 box dengan tanggal faktur 22 Juni 2021
dan nilai belanja sebesar Rp201.250.000,00,

Namun telah diketehui belum tercatat pada saldo persediaan Dinas Kesehatan per 31 Desember 2021. Oleh karena itu, terdapat kurang catat atas saldo persediaan dalam LKPD Kabupaten Pulau Taliabu TA 2021 senilai Rp201.250.000,00 berupa saldo persediaan Dinas Kesehatan yang belum dicatat dalam neraca.

“Atas kurang catat persediaan tersebut, telah dilakukan koreksi pada saldo persediaan di neraca dan beban persediaan di LO sebesar Rp201.250.000,00, sehingga saldo persediaan Dinkes tersaji sebesar Rp980.317.980,00 juta,” tutup (Far/Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *