TERNATE, detikgo. com – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Malut oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara. Bahkan selain ke Ombudsman, Kapolda juga akan digugat ke Pengadilan Negeri Ternate.
Pengaduan itu buntut dari keputusan panitia rekrutmen Bintara Polri di Polda Malut yang menggugurkan seorang calon siswa pendidikan pembentukan bintara (Diktukba) yang telah dinyatakan lulus penentuan akhir (Pantukhir) dan menempati peringkat ketiga.
Calon siswa Diktuba Polri jalur kompetensi khusus (Bakomsus) Bidan yang digugurkan itu adalah Sulastri Irwan. Ia adalah anak seorang petani di Kabupaten Kepulauan Sula, yang telah mengikuti seluruh tahapan tes perwakilan dari Polres Sula sejak tahap awal hingga pantukhir di Polda Maluku Utara terus Ia dinyatakan lulus kemudian digugurkan dan digantikan dengan peserta lain.
Sulastri melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni, menuturkan kedatangan mereka ke Mapolda untuk bertemu dengan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko terkait dengan nasib Sulastri.
“Namun, Kapolda tidak ada ditempat lantaran masih berada diluar daerah, sehingga diarahkan ke Wakapolda Malut Brigjen Pol Eko Para Setyo Siswanto. Namun Wakapolda juga masih mengikuti rapat berhubungan dengan Sail Tidore. sebab itu, nanti siang baru dijanjikan bertemu untuk berkomunikasi melalui sekretaris pribadi (Sespri)-nya,” ujurnya kepada wartawan detikgo.com, melalui rilis resmi, Selasa (8/11/2022).
Lebih Lanjut, sampai saat ini pihaknya belum bertemu dengan Kapolda maupun Wakapolda Malut serta jajaran SDM. Padahal, kedatangan mereka itu untuk mendapatkan kepastian terkait dengan nasib anak petani yang digugurkan itu apakah masih bisa dianulir atau seperti apa. Ini yang kami butuh penjelasan dari pihak Polda sebagai penanggung jawab.
“Untuk itu, pihak LBH juga sudah membuat pengaduan/laporan ke Ombudsman Malut terkait dengan proses rekrutmen Bintara Polri jalur Bakomsus tenaga kesehatan, yang mana diketahui bahwa setelah dilalui semua tahapan seleksi dan dinyatakan lulus pada 2 Juli 2022 lalu, kemudian pada 2 November kemarin disidangkan untuk diberhentikan atau digugurkan dan di gantikan oleh peserta lain.
Pihaknya dan rekan-rekan melaporkan Kapolda Maluku Utara terkait dengan proses seleksi tenaga kesehatan Bakomsus Polda ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara,” tendesnya
Perwakilan Ombudsman RI Malut, kata dia, juga sudah memeriksa dan mengambil keterangan awal dari Sulastri dan kemudian akan ditindaklanjuti.
“Kalau sampai tidak ada kepastian terkait nasib Sulastri Irwan, kami sudah diskusikan bersama teman-teman hukum, kami akan menggugat Kapolda secara perdata di Pengadilan Negeri Ternate terkait dengan proses adminitrasi yang menurut kami itu cacat secara formil,” tegasnya.
Terpisah Sulastri Irwan menceritakan bahwa pengumuman Pantukhir yang merupakan akhir dari rangkaian seleksi diumumkan pada 2 Juli 2022 lalu. Di mana dirinya dinyatakan lulus.
Kemudian pihaknyaI dipanggil dan aktif mengikuti apel di Mapolda Maluku Utara. Pada Agustus 2022, Sulastri dipanggil dengan alasan usianya sudah melewati batas maksimal. Meski begitu, ia belum mendapat kepastian apa statusnya. Sulastri juga tidak dipulangkan ke Sula, justru masih ditahan dan mengikuti segala aktivitas di Polres Ternate.
Selanjutnya pada 2 November 2022, Sulastri mendapat surat pemberitahuan sidang terhadapnya. Padahal semua tahapan tes itu saya lulus memenuhi syarat (MS). Setelah itu baru dilakukan perengkinan semua tahapan tes, dan saya dapat peringkat tiga dari sisa 5 orang peserta di seluruh perwakilan Polres Maluku Utara. Setelah itu supervisi dari Mabes Polri, dan saya lulus dengan memenuhi syarat sampai pengumuman Pantukhir, saya dinyatakan lulus,” tuturnya, Jumat (4/11) malam lalu.
Menurutnya, setelah Pantukhir, panitia lokal penerimaan tidak memberikan penjelasan apapun kepadanya. Hingga pada 1 November kemarin, ada surat yang isinya menyebutkan pergantian siswa Diktub Bintara Polri. Anehnya, dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruangan sidang barulah tertulis di spanduk ada Bakoimsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, bukan dari Mabes Polri.
“Didalam ruangan sidang, saya mulai ditanyakan papa (ayah) kerja apa. saya jawab, papa hanya kerja petani. Jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” pintanya.
Ketika itulah panitia mulai terbuka dengannya. Panitia tiba-tiba menggugurkan Sulastri dengan alasan usianya melewati batas. Posisi Sulastri diganti dengan Rahima Melani Hanifa yang saat pengumuman kelulusan berada di posisi empat. Rahima ini diketahui sepupu dari salah satu perwira berpangkat AKBP di Polda Maluku Utara.
Maryam Umasugi, ibu dari Sulastri meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko agar mengambil sikap bijaksana atas perlakukan panitia penerimaan Diktukba terhadap anaknya. Pihaknya mengaku sangat kecewa dengan Polda Maluku Utara, juga sangat tidak puas dengan keputusan panitia menggugurkan anaknya.
“Apakah karena kami ini petani lalu, anak kami tidak bisa jadi polisi? Apakah anak petani tidak pantas jadi polisi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. (***/Ik).





