MANADO, detikgo.com – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dari rekening bersama (account escroll) PT Air Manado, Kamis (20/10/2022).
Bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print-1119/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
Bahwa Tindakan Penyitaan dilakukan untuk:
1. Melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Dr. Ir. H.H.C.R,M.Si.MM alias Hanny, dkk
2. Upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara
Selanjutnya tim penyidik Kejati Sulut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada bendahara penerima Charis Immanuel Ganap, SH untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado yang diterima oleh Morena Sumolang, selaku RM.Konsumen Funding BRI Cabang Manado.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH, MH lewat siaran pers nomor: PR -06 /P.1.3/Penkum/10/2022.(*/REDS)





