MINAHASA UTARA – detikgo.com PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyaluran Program Pembiayaan Pondok Wisata (Homestay) dengan BUMDes Esa Genang Desa Palaes dan BUMDes Cahaya Baru Desa Paputungan di Desa Paputungan Likupang Barat, Sabtu (30/7/2022).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang disaksikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda itu, turut dihadiri oleh Perwakilan Direktorat Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yakni: Koordinator Dana Masyarakat Rita Dwi Kartika Utami, dan Subkoordinator Filantropi Indria Aldilah. Sementara dari SMF diwakili oleh Direktur Keuangan dan Operasional Bonai Subiakto, Ketua Tim Homestay Slamet Prabowo, serta Achwal Farisi dan Rizal Efendi selaku Tim Homestay dan Staf Khusus Bupati Minahasa Utara Rolland Ganda.
Ketua Tim Homestay SMF Slamet Prabowo dalam wawancara eksklusif dengan http://detikgo.com Selasa (2/8/2022) mengatakan, penyaluran pembiayaan homestay berupa pinjaman kredit lunak kepada pemilik pondok wisata di destinasi wisata super prioritas ini merupakan implementasi atas komitmen SMF selaku mitra Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Direktorat Akses Pembiayaan Deputi Bidang Industri dan Investasi.

Program Pembiayaan Pondok Wisata merupakan salah satu program penugasan khusus yang diamanahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada SMF. Sejak program ini diluncurkan tahun 2019 hingga Juli 2022, SMF telah menyalurkan sebanyak Rp 10,21 Miliar kepada 125 pemilik homestay di 15 desa wisata termasuk Desa Palaes dan Desa Paputungan. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 1,4 Miliar yang dikucurkan SMF kepada 20 pemilik pondok wisata di Desa Palaes dan Desa Paputungan dalam Program Pembiayaan Pondok Wisata Tahap I di Likupang ini.
Di tahun 2022, SMF sudah merealisasikan 4 dari 5 desa wisata yang ditargetkan mendapatkan Program Pembiayaan Homestay. Adapun kelima desa wisata yang ditargetkan SMF tahun 2022 tersebut yakni: Desa Beringin Putih di Banyuwangi; Desa Tetebatu di Lombok Timur; Desa Palaes di Likupang Barat; Desa Paputungan di Likupang Timur; dan Desa Pulau Pahawang di Lampung. “Setelah Desa Palaes dan Desa Paputungan, kami akan merealisasikan program ini di Desa Pulau Pahawang di Lampung” ujarnya.
Menurut Prabowo, Desa Palaes dan Desa Paputungan mendapat kucuran dana dari SMF berkat Ketua Umum APWISINDO (Asosiasi Pondok Wisata Indonesia) Reinhart Samadi yang telah menjembatani SMF dengan kedua desa tersebut. Kepada SMF, Reinhart telah mengusulkan agat para pelaku pariwisata di kedua desa tersebut bisa mendapatkan Program Pembiayaan Pondok Wisata dari SMF dengan pertimbangan bahwa kedua desa yang berada di Kawasan Destinasi Super Prioritas Likupang memiliki daya tarik wisata yang sangat potensial, dinilai layak untuk menerima fasilitas pembiayaan dari SMF.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Rein (Reinhart Samadi-red) yang telah menjembatani SMF dengan BUMDes Esa Genang Desa Palaes dan BUMDes Cahaya Baru Desa Paputungan, termasuk memfasilitasi hingga Program SMF berupa Pembiayaan Pondok Wisata di kedua desa tersebut bisa terealisasi” tuturnya.
Sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan, SMF berkomitmen untuk membantu masyarakat khususnya pelaku pariwisata melalui pembiayaan pembangunan dan renovasi pondok wisata. Program pembiayaan homestay SMF diberikan dalam rangka penyaluran fasilitas pembiayaan khusus untuk pembangunan dan/atau perbaikan homestay di destinasi wisata prioritas maupun destinasi wisata lainnya agar lebih layak untuk dijual kepada wisatawan sehingga masyarakat pemilik pondok wisata dapat memperoleh penghasilan tambahan.
Ia menegaskan bahwa pembiayaan ini murni harus digunakan untuk membangun atau merenovasi struktur fisik bangunan homestay dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain seperti pengadaan fasilitas homestay berupa AC, tempat tidur, sofa dan fasilitas lainnya.
Oleh karena keberadaan program pembiayaan homestay SMF ini dilatarbelakangi oleh sulitnya mendapatkan pembiayaan untuk para pemilik homestay di desa wisata, ia berharap akan semakin banyak pelaku pariwisata khususnya pemilik homestay yang mendapat fasilitas akses pembiayaan. “Jadi program pembiayaan pondok wisata SMF ini ditujukan untuk menjangkau para pekerja sektor informal termasuk para pelaku pariwisata dalam hal ini pemilik homestay yang selama ini masih kesulitan mengakses fasilitas kredit perbankan karena terbentur sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh perbankan” jelasnya.

Dijelaskan bahwa program pembiayaan pondok wisata berupa penyaluran kredit lunak kepada sejumlah pemilik homestay di desa wisata Palaes dan Paputungan ini telah melalui proses verifikasi awal yang ketat dari lembaga desa dalam hal ini BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata). Disebut kredit lunak karena bunga pinjaman yang relatif rendah (3%), tenor maksimal 10 tahun, angsuran pertama dibayarkan nanti di bulan ke-4 setelah pencairan, dan tidak mensyaratkan agunan.
Yang menarik dari Program Pembiayaan Pondok Wisata ini adalah bahwa bunga pinjaman sebesar 3% yang dikenakan kepada setiap debitur ternyata tidak diambil oleh SMF sebagai lembaga pembiayaan, tetapi diberikan kepada BUMDes sebagai fee operasional yang dapat digunakan sebagai modal untuk memperluas usaha BUMDes.
Terkait alur dan persyaratan pengajuan kredit pembiayaan homestay, Prabowo menjelaskan bahwa pembiayaan homestay berbasis pemberdayaan komunitas ini mensyaratkan beberapa hal seperti: harus desa wisata; memiliki BUMDes yang sudah aktif dan terdaftar di Kemenkumham; memiliki Pokdarwis sebagai wadah bernaung bagi para pemilik homestay.
Dalam proses pengajuan program pembiayaan homestay, peran Pokdarwis adalah memilih dan menentukan pemilik homestay yang dianggap layak diusulkan sebagai calon debitur untuk kemudian diajukan kepada SMF melalui BUMDes. Selanjutnya, pemilik homestay (calon debitur) yang diajukan oleh BUMDes tersebut akan diverifikasi kembali oleh SMF sebelum kemudian disetujui sebagai debitur yang diawali dengan Perjanjian Kerjasama antara BUMDes dan SMF. Calon debitur dapat mengajukan permintaan kredit sesuai kebutuhan hingga maksimal Rp 150 juta.
Pencairan dana oleh SMF kepada debitur (pemilik homestay) kemudian dilakukan dalam 2 termin masing-masing 50% dari total dana yang disetujui SMF dengan tenggang waktu antara Termin pertama dan Termin kedua selama 3 bulan. Selama tenggang waktu 3 bulan tersebut, debitur wajib menyelesaikan 50% dari total pekerjaan pembangunan/renovasi homestay.
Tidak ada standar khusus yang ditetapkan oleh Tim SMF terkait desain pondok wisata yang akan dibangun/direnovasi. Desain pondok wisata disesuaikan dengan kultur atau budaya dan potensi alam setempat. Sementara itu, pekerjaan pembangunan/renovasi diserahkan seluruhnya kepada BUMDes.
Untuk membantu SMF dalam hal penyusunan dokumen, RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan pengawasan pembangunan/renovasi pondok wisata, SMF dibantu oleh seorang Konsultan/Konsultan Pengawas.
Terpisah, Reinhart Samadi menyampaikan terima kasih kepada SMF yang telah merealisasikan Program Pembiayaan Pondok Wisata di Desa Palaes dan Desa Paputungan. Pegiat pariwisata yang telah mengantarkan Desa Palaes dan Desa Paputungan masuk dalam nominasi 500 Besar ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022 itu merasa sangat bersyukur karena dapat memfasilitasi masyarakat terutama pemilik pondok wisata untuk mendapatkan pinjaman kredit lunak dari SMF.
Ia berharap kiranya masyarakat dalam hal ini 20 pemilik pondok wisata di Desa Palaes dan Desa Paputungan dapat memanfaatkan program pembiayaan ini secara maksimal dan seefektif mungkin. “Kepada pemilik pondok wisata baik di Desa Palaes maupun di Desa Paputungan yang belum mendapatkan program pembiayaan ini, jangan berkecil hati. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan yang terbaik di kesempatan berikut” pungkasnya.





