Tersangka E, DPO Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI Bersama Kejari Surakarta

JAKARTA, detikgo.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surakarta berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (31/01/2022).

Identitas orang yang diamankan, yaitu: 

Bacaan Lainnya

Nama Lengkap         : E

Tempat Lahir         : Dumai

Umur/Tanggal Lahir     : 52 Tahun / 20 Desember 1970

Jenis Kelamin         : Laki-laki

Kewarganegaraan     : Indonesia

Tempat Tinggal        : Jalan Kaliurang, Ngaglek, Sleman, DI Yogyakarta 

Agama             : Islam

Pekerjaan         : Wiraswasta

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, bahwa E merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,- (delapan miliar empat puluh lima juta tiga puluh satu ribu empat puluh empat rupiah)   

Tersangka E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Tersangka E akan diberangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat pada Selasa 01 Februari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor: PR –143/143/K.3/Kph.3/01/2022(***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *