Terpidana Irwanto Bin Ilyas, DPO Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

JAKARTA, detikgo.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (13/01/2022) pukul 22:00 WIB.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Bacaan Lainnya

Nama Lengkap        : IRWANTO BIN ILYAS

Tempat Lahir        : Banda Aceh

Umur/Tanggal Lahir     : 47 Tahun / 25 Mei 1974

Jenis Kelamin         : Laki-laki

Kewarganegaraan     : Indonesia

Agama            : Islam

Pekerjaan         : Direktur P.T. Buena Rezeki

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa IRWANTO BIN ILYAS merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200,- (tiga milyar sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490,49,- (delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan. 

Terpidana IRWANTO BIN ILYAS diamankan di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana akan dibawa menuju Aceh pada Jumat 14 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor: PR – 061/061/K.3/Kph.3/01/2022.(***/Maria).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *