MINUT, detikgo.com – Sejumlah pimpinan Ormas yang bernaung di dalam wadah Pinaesaan Wangko Indonesia melakukan aksi pengembalian status kepemilikan tanah atas nama Cieltje Watung yang terletak di Kecamatan Kalawat yang saat ini telah menjadi jalan Soekarno Minahasa Utara, Senin (20/12/2021).
Kepada wartawan, Meyer Tanod selaku sekretaris Pinaesaan Wangko Indonesia mengatakan bahwa kehadiran Gabungan Ormas Pinaesaan Indonesia (PWI) sebagai pihak yang diberikan kuasa khusus untuk membantu pihak Cieltje Watung yang berhak atas tanah tersebut.

“Kami hadir, berdasarkan kuasa khusus yang diberikan oleh pihak pemilik tanah untuk mengembalikan hak yang bersangkutan karen sampai saat ini pihak pemerintah belum memberikan hak dari yang bersangkutan”, ucap Meyer Tanod.
Ditegaskan oleh Meyer Tanod, bahwa atas tanah tersebut telah ada putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2121K/pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2021 dan juga telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Airmadidi, bahwa pihak Cieltje Watung berhak atas tanah tersebut.
Diketahui gabungan ormas Pinaesaan Wangko Indonesia pada siang hari tadi melakukan aksi tutup jalan, bahkan pada aksi tersebut sempat iringan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey terhambat beberapa waktu dikarenakan rute jalan tersebut ditutup, namun dengan pertimbangan tertentu akhirnya jalan tersebut dibuka lagi.
Ditambahkan oleh Meyer, bahwa tadi pihaknya sudah dihubungi oleh pihak dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk dilakukan pertemuan khusus di Kantor Bupati Minahasa Utara besok pagi.
“Besok, kita di undang untuk pertemuan di Kantor Bupati Minahasa Utara”, ucap Meyer.(Steven).





