SUMATERA SELATAN, detikgo.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Selasa (02/11/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
- IDI selaku Komisaris PT. Dinamika Mukti Miratama, diperiksa terkait penelusuran aliran transaksi pihak lain;
- HH selaku Direktur Utama PT. Nutech, diperiksa terkait penelusuran aliran transaksi pihak lain;
- HMAN selaku Direktur PT. Nutech Dinamika Semesta, diperiksa terkait penelusuran aliran transaksi pihak lain;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 865/016/K.3/Kph.3/10/2021 tertanggal 02 November 2021 (***/Maria).