MANADO,detikgo.com – Sidang perkara nomor: 313/Pid.Sus/2021/PN Mnd dengan terdakwa Nina Muhammad, salah satu Bhayangkari Polda Sulut dengan agenda Putusan Sela dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Manado, Rabu (29/09/2021) sekira pukul 14.00 WITA.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djamaluddin Ismail, SH, MH didampingi hakim anggota Hj.Halima Uma Ternate, SH, MH dan Djulita Tandi Massora, SH, MH.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan menolak eksepsi/ nota keberatan dari terdakwa Nina Muhammad, Bhayangkari Polda Sulut karena sudah masuk pokok perkara.
“Menyatakan nota keberatan terdakwa melalui penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima, karena sudah masuk pokok perkara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Djamaluddin Ismail, SH, MH saat membacakan putusan sela.
Pada persidangan tersebut, terdakwa hadir didampingi penasehat hukumnya, Piet Kangihade, SH serta Julianti Yacob SH, sedangkan dari penuntut umum jaksa Ikent Pelealu.
Kepada wartawan usai persidangan, Piet Kangihade, SH selaku penasehat hukum terdakwa Nina, Bhayangkari Polda Sulut mengatakan bahwa pihak mengapresiasi putusan hakim, dan pihaknya siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.(***/red)