MANADO (detikgo.com) – Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/Pn.Mdo dengan pemohon NM, salah satu Bhayangkari Polda Sulut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Manado, Senin (26/04/2021).
Dimana pada persidangan tersebut, Majelis Hakim Berlinda U. Mayor SH, MH dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara nihil.
Pada persidangan tersebut dihadiri kuasa hukum pemohon Rommy Poli SH sedangkan dari pihak termohon Bripka Steffi Waney SH.
Sidang tersebut juga disaksikan oleh kuasa hukum dari Soraya Tanod, Romeo Tumbel SH, Hanny Leihitu SH, serta Rollandy Thalib. (***/DETIKGO)