Djafar Badjeber : Masih Soal Wacana Amandemen UUD 1945

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo.com)- Wakil Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bid Politik dan Idiologi Djafar Badjeber mengupas terkait Wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945, terus bergulir ditengah masyarakat. Wacana ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat termasuk di group media sosial. Minggu, 29 Agustus 2021.

Wacana amandemen terbatas dengan memasukkan pokok-pokok haluan Negara ( PPHN ) perlu kajian mendalam karena bisa berakibat kepada sistem ketatanegaraan.

Bacaan Lainnya

Bahwa benar dalam pasal 3 UUD 1945 , ayat 1 : Majelis Permusyarawatan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD .

Berwenang dalam pasal 3 ayat 1 tersebut bukan tanpa batas, apalagi sampai menyentuh hal-hal prinsip dan strategis .
Perlu disadari bersama bahwa MPR RI bukan seperti dulu yaitu sebagai cerminan kedaulatan Rakyat dan sebagai lembaga Tertinggi Negara. MPR RI saat ini sudah bukan penjelmaan kedaulatan rakyat sepenuhnya.

Kedaulatan rakyat sudah dibagi dalam berbagai lembaga negara,  maka dari itu seorang Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR. Jadi saat ini MPR RI tidak lagi sebagai representasi kedaulatan rakyat. Meskipun lembaga  MPR RI berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

Mengingat hal tersebut diatas, bahwa konstelasi ketatanegaraan RI sudah berubah jauh. Maka apabila ada keinginan merubah pasal UUD 1945, perlu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh apa yang diatur dalam pasal 3 dan 23 UUD 1945. Nyata dan jelas bagi kita bahwa secara eksplisit MPR bukan lembaga tertinggi negara, lebih tepat MPR hanya ditafsir sebagai lembaga tertinggi negara meskipun MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945. Meskipun MPR bisa mengubah dan menetapkan UUD. Dalam mengubah dan menetapkan UUD bukan berarti semau gue. Ada batasan-batasan dan hal-hal apa yang bisa diubah. Maka saat orde baru ada UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum. Untuk mengubah UUD perlu diadakan Referendum. Sayang UU no. 5 Tahun 1985 telah dicabut seiring datangnya reformasi.

Dulu ada TAP MPR no.XX Tahun 1966 kemudian dicabut dengan Ketetapan No. III/MPR/2000 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan , yang kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang no.12 Tahun 2011 Tentang Pembuatan Peraturan Perundang – undangan.

Lantas soal wacana pokok-pokok haluan negara. Bagaimana jadinya seorang presiden yang dipilih rakyat secara langsung dalam Pilpres hendak melaksanakan pokok-pokok haluan negara yang ditetapkan MPR tentu tidak pas . Dengan sistem presidensial maka hal itu sulit dijalankan seorang presiden. Apalagi PPHN ini akan dijalankan oleh presiden saat ini atau presiden mendatang ( hasil pilpres 2024 ) tentu tidak meach .

Hasil Pilpres 2024 dan MPR hasil Pemilu 2024 tentu punya visi dan misi baru belum tentu pas atau sejalan dengan PPHN yang dibuat MPR hasil Pemilu 2019-2024, apalagi sudah dipertengahan jalan.

Artinya pokok-pokok haluan negara yang dibuat saat ini bisa mubazir atau sia-sia karena tidak pas dengan visi dan misi presiden hasil pemilu 2024 nantinya .

Kalau sekedar mengukur arah dan pedoman pembangunan yang sudah dan akan dilaksanakan presiden Undang-Undangnya sudah ada yaitu UU No.25 Tahun 2004 dan UU No. 7 Tahun 2006.

Bila ingin mengubah Pola Pembangunan Jangka Panjang dan menengah, cukup mengubah Undang-undang saja. Itu jauh lebih mudah dan praktis serta tidak menyita energi, perdebatan dan prasangka dari elemen lain.

Saya sangat kuatir bila mengubah UUD 1945 bisa nyerempet ke pasal lain sehingga menyita energi dan biaya besar keuangan negara.
Selain itu, saat ini kita masih menghadapi covid 19, mekanisme apa yang mau dipakai ? Apa mau cara zoom ? tentu tidak efektif .

Juga yang tidak kalah penting adalah aspirasi Dewan Perwakilan Daerah yang menginnginkan agar aspirasinya dimasukan dalam pasal lain. Maka otomatis akan menjadi diskursus menarik sehingga bisa gaduh. Lain halnya bila sudah ada loby terlebih dahulu dan pasal mana saja yang mau diubah.

Walhasil masalah ini cukup kroudit. Saya kuatir malah gagal atau tidak berhasil . Olehnya Pikirkan baik-baik dan cermati secara konfrehensif dan holistik !

Uraian terkait Wacana Amandemen UUD 1945 di atas ditulis langsung oleh Djafar Badjeber, Penulis dikenal sebagai Politisi Nasional  Dan pernah menjadi Anggota MPR RI periode 1987 – 1992.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *