JAKARTA (detikgo.com) Wakil Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bid Politik dan Idiologi Djafar Badjeber terkait Isu wacana Amandemen UUD 1945, mengingatkan kepada Para Wakil Rakyat dalam hal ini Pimpinan dan Anggota MPR RI untuk melibatkan Rakyat Indonesia dalam mengamandemen UUD 45 Ujarnya di Jakarta, 23 Agustus 2021.
Sebagai warga Negara Indonesia yang pernah duduk sebagai Wakil Rakyat di MPR RI Periode 1987-1992 Dan sebagai Politisi Partai Hanura, Sudah sewajarnya saya sampaikan kepada rekan-rekan yang saat ini dipercayakan duduk sebagai Anggota MPR RI Ujar Djafar Badjeber.
Politisi Nasional Djafar Badjeber pun mengisyaratkan terkait isu amandemen UU harus mengacu pada konsep dan tatanan berdemokrasi yang harus memiliki Payung Hukum sesuai amanat UU yang kita pegang selama ini Ujarnya.
Pasal 1 ayat (3) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ” Negara Indonesia adalah Negara Hukum’, dan pasal 96 UU no 12 Tahun 2011 menjamin bahwa, ” Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”. Kan ini jelas dan harus melibatkan Rakyat Indonesia ujarnya.
Djafar Badjeber pun mengingatkan, Perubahan dalam Isu Amandemen yang bergulir saat ini sekiranya benar benar mewujudkan konsep bernegara dan berdemokrasi yang baik, agar cita cita Founding Fathers terwujud, Jangan Cederai bangsa kita lewat egoisme kekuasaan dengan memaksakan kehendak pribadi atau kepentingan kelompok tanpa memikirkan kepentingan berdemokrasi dalam Berbangsa dan Bernegara Kata Politisi Nasional.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura ini pun mengatakan, Sejak selesai Pemilihan Umum 2019 telah muncul berbagai wacana. Ada yang usul kembali ke konsep awal dengan menggunakan UUD 1945 yang asli, juga ada yang mengusulkan agar Amandemen UUD khususnya terkait Jabatan Presiden 3 periode, dan Anggota DPD RI minta porsi lebih besar seperti tugas Anggota DPR RI.
Belakangan lagi muncul wacana untuk Amandemen terbatas UUD 1945, untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara ( PPHN ). Karena dianggap oleh MPR bahwa seorang Presiden harus berpedoman kepada PPHN ( sebagai pengganti GBHN )
Artinya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)m yang dulu ada, saat reformasi dibuang, dianggap barang basi dan berbau orde baru. Sekarang mau dihidupkan kembali dengan nama PPHN Tutur Badjeber.
Harusnya MPR awal reformasi tidak gegabah membuang begitu saja GBHN. Paling tidak diubah dan ditambahkan narasi yang sesuai semangat reformasi tegas Politisi Nasional Hanura.(Michael P)