MANADO (detikgo.com) – Niko Rumagit, korban penganiayaan Pamen Polda Sulut mengapresiasi sidang kode etik Polri yang digelar di ruang sidang kode etik lantai 2 SPN Polda Sulut Karombasan, Kamis(26/08/2021).
Dimana diterangkan oleh Rita, istri dari Niko Rumagit bahwa dalam persidangan tersebut, terlapor, AKBP Niko Pangemanan mengakui telah memukul suaminya, Niko Rumagit lebih dari satu kali.
Akhirnya, setelah mendengarkan kesaksian para pihak, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa AKBP Niko Pangemanan terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi :
1. Teguran tertulis;
2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun;
3. Penundaan kenaikan gaji berkala;
4. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun.
Diketahui, kasus ini terjadi pada hari Minggu (09/05/2021) di salah satu rumah warga yang dijadikan ibadah duka di Kota Tomohon, namun entah mengapa oknum Pamen Polda Sulut tersebut memukul dirinya dan disaksikan oleh banyak orang.
Merasa dirinya terancam dan telah menjadi korban pemukulan, akhirnya Niko pun melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sulut pada esok harinya, Senin(10/05/2021).
Terhadap putusan tersebut, Niko dan istri mengapresiasi kinerja Polda Sulut yang telah menindaklanjuti laporannya tersebut, hingga akhirnya dilaksankan sidang kode etik kepolisian.(red)