JAKARTA (detikgo.com)- Sehubungan Penyidikan dalam perkara atas nama Tersangka HH, Tersangka JS, Tersangka ARD, dan Tersangka IWS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021, Print-06/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 1 Februari 2021, Print-08/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 dan Print-10/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI (Persero), akan dilakukan pelelangan atas Benda Sitaan/Barang Bukti dalam perkara tersebut sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dengan obyek lelang sebagai berikut:
|
Pelaksanaan Lelang :
Hari/tanggal : Selasa / 15 Juni 2021
Waktu Penawaran : 09.00 – 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)
Alamat Domain : http://www.lelang.go.id
Tempat lelang : KPKNL JAKARTA IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta
Syarat-Syarat Lelang :
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
- Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
- Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is). Penjelasan Lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00-12.00 WIB.
- Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: proglap.ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor: PR – 452/019/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 10 Juni 2021 (***/Maria).