JAKARTA (detikgo.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha dalam Perkara Pemberitaan Bohong dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang terjadi di RS Ummi Bogor, Rabu (07/04/2021).
Adapun bunyi putusan sela tersebut sebagai berikut:
- Menolak untuk seluruhnya nota keberatan atau eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara Pidana Nomor : 223 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha;
- Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor: Pdm- 03 / JKT / Eku / 03 / 2021 tanggal 04 Maret 2021 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Nomor : 223 / Pid.sus / 2021 / PN.Jaktim atas nama Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi serta barang bukti ke persidangan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH lewat siaran pers nomor PR – 304/018/K.3/Kph.3/04/2021 tertanggal 7 April 2021.(***/DETIKGO).