MINAHASA(detikgo.com)- Tim Resmob Polres Minahasa pada hari Selasa (23/03/2021) mengamankan lelaki Darius Darmanto (49), yang diduga melakukan kasus pornografi terhadap anak dibawah umur via Media Sosial Facebook (FB).
Darius yang diketahui buruh bangunan kelahiran Talaud ini, menipu dengan menggunakan akun bodong dan berpura-pura sebagai dokter lalu meminta mengirim video telanjang. Tak tanggung-tanggung sasarannya rata-rata masih berusia 14 tahun.
Kassubag Humas Polres Minahasa IPTU Robin Langi kepada wartawan media ini menjelaskan, dimana pelaku menipu sebagai dokter lalu mencari korban di Facebook (FB) dan berpacaran.
“Kemudian pelaku sering meminta video tak senono. Merasa ada yang lain, korban pun mengakhiri hubungannya dan memblokir akun Hapri Apri yang dipakai pelaku di FB,” jelasnya
Pelaku yang ketagihan dengan aksi saling kirim video pun, setelah tak direspon lagi, mengirim video tersebut ke teman korban.
“Merasa dilecehkan, orang tua korban pun melayangkan laporan. Akhirnya berkat kinerja Satreskrim lewat Resmob pelaku akhirnya diciduk dan sekarang telah diproses dan diamankan,” tutupnya.(Syaifudin)