Tim Resmob Polres Minahasa Ringkus Pelaku Perampasan Handphone Di Langowan

  • Whatsapp

MINAHASA (detikgo.com)– Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Aiptu Rony Wentuk mengamankan terduga tersangka pelaku perampasan Handphone yang terjadi di Desa Raringis Kecamatan Langowan Barat, pada kemarin, Kamis,  (28/10/2021) pukul 18:50 Wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/473/X/SPKT/polres Minahasa/ Polda Sulut.

Bacaan Lainnya

Terduga tersangka berinisial GR alias Glen (33), pekerjaan karyawan swasta.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasi Humas IPTU Robin Langi kepada media membenarkan kejadian tersebut.

“Dijelaskan Kasi Humas, Kronologi kejadian terjadi di Desa Raringis Kecamatan Langowan Selatan sekitar pukul 11:00 Wita di rumah milik Hendi Manaroinsong selaku korban.

Terduga Tsk bekerja di PT Adira Finance dimana HM (Korban) sudah tidak membayar setoran sofa selama 6 bulan di PT Adira Finance, sehingga Tsk datang ke rumah HM untuk menagih setoran sofa namun HM tidak berada di rumah sehingga Tsk GR sontak mengambil Hp milik dari anak korban dan langsung meninggalkan Tkp tersebut”. Jelas Langi.

Setelah adanya laporan ke SPKT Polres Minahasa melalui Tim Resmob langsung meringkus Tsk dan dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk di proses lebih lanjut” tutup Kasi Humas Polres Minahasa.(Syaifudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *