Sulawesi Utara(Detikgo.com)-Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Sulawesi Utara Stevanus Stevi Sumampow, Rabu (3/03/2021), resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) LPK-RI tahun 2021, bertempat di Sekretariat LPK-RI Sulut jalan 17 agustus kelurahan teling manado.
Kegiatan Rakernis turut dihadiri jajaran pengurus DPD Provinsi LPK-RI sulut, DPC LPK-RI Kabupaten/kota se- sulut yang berlangsung mulai pukul 20:10 WITA, dengan tujuan pemantapan struktur kepengurusan serta bimbingan tekhnis tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi keanggotaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPK-RI Sulut Stevanus Stevi Sumampow kepada wartawan disela sela kegiatan, dimana menurutnya bahwa pelaksanaan,” Rakernis ini bertujuan untuk memfungsikan struktur bidang-bidang dalam organisasi agar pengurus LPK-RI kabupaten/kota paham dalam melaksanakan tugas.”Ujarnya.
Menurutnya ,“Tugas LPK-RI sangat luas, termasuk pengawasan barang dan jasa, serta perlindungan konsumen, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen” ujar Ketua LPK-RI Sulut.
Diketahui, kegiatan Rakernis LPK-RI hingga berita ini di publis masih berlangsung, dan kegiatan Rakernis tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.(Syaifudin Hadju)