BOLMONG (detikgo.com)-Subsidi pupuk merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri dengan meningkatkan produktivitas pertanian melalui penyedian dana yang menutupi selisih antara Harga Pokok Produksi (HPP) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk untuk petani. Kebijakan ini belakangan menjadi sorotan berbagai pihak terutama dalam hal ketersediaan stok dan penyalurannya yang dianggap belum mampu menjangkau dan memenuhi kebutuhan semua petani.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Dumoga Barat Eduard Hengki Saisab, SP yang ditemui di ruang kerjanya pada Senin (1/3/2021) memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi dan non subsidi di wilayahnya mencukupi kebutuhan. Menurutnya, informasi kelangkaan pupuk bersubsidi ini disebabkan oleh adanya persepsi publik yang merasa tidak mendapatkan pupuk, tidak masuk dalam RDKK, dan tidak mengetahui jika alokasi pupuk berubah dari yang diusulkan.
Seperti diketahui, sasaran penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dimana RDKK ini juga menjadi dasar pengajuan jumlah pupuk yang diusulkan.
“Pada dasarnya, penyaluran dengan mekanisme by name by address sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Penyaluran pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan khusus petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta memiliki Kartu Tani. Bagi petani yang belum mendapatkan kartu tani dapat tetap dilayani selama yang bersangkutan tercatat di e-RDKK” jelasnya.
Lebih lanjut Saisab mengatakan bahwa RDKK yang dipakai saat ini merupakan RDKK yang disusun oleh kelompok tani didampingi oleh penyuluh lapangan dan telah melalui proses verifikasi dan validasi pada tahun sebelumnya (2020) yang selanjutnya dituangkan dalam sistem e-RDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsudi tahun berjalan (2021). Penyusunan RDKK dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah kriteria yang ditentukan, diantaranya bahwa yang berhak mendapatkan pupuk yaitu petani yang memiliki lahan dibawah 2 hektar dan diluar kelompok tani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena RDKK ini langsung di entri ke pusat. Namun yang menjadi permasalahan adalah ketika petani yang tidak tercantum dalam RDKK juga ikut menuntut mendapatkan pupuk bersubsidi, padahal pupuk itu hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya.
Untuk proses pemutakhiran RDKK ini biasanya dilaksanakan sekitar bulan September-November setiap tahunnya. Pihaknya sendiri selama ini aktif mendata petani yang menjadi prioritas elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) pupuk bersubsidi 2021 dengan melibatkan berbagai elemen terkait termasuk kepala desa, ketua kelompok tani, pemuka agama dan masyarakat di setiap desa mengingat ketepatan distribusi pupuk bersubsidi sangat ditentukan oleh pendataan petani.
Menurutnya, pendataan ini telah dilakukan secara konkret melalui penyuluhan, serta proses verifikasi dan validasi. Olehnya, Saisab menghimbau kepada petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK namun memenuhi persyaratan agar dapat proaktif menghubungi kelompok-kelompok tani di wilayahnya masing-masing untuk minta dimasukkan dalam e-RDKK.
Alur pendistribusian pupuk bersubsidi tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, dimana didalamnya dinyatakan bahwa pupuk dapat disalurkan setelah adanya Surat Keputusan (SK) tim verifikasi dan validasi tingkat kecamatan dari dinas pertanian kabupaten/kota setempat. SK tentang jumlah pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk masing-masing wilayah ini kemudian ditindak lanjuti pendistribusiannya melalui distributor yang telah ditunjuk, untuk selanjutnya distributor akan mengirimkan ke kios-kios pengecer resmi yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian di setiap wilayah dan barulah petani dapat melakukan penebusan pupuk subsidi.
Saisab mengakui bahwa permintaan pupuk bersubsidi yang diajukan berdasarkan RDKK dengan alokasi yang diberikan pemerintah pusat memang tidak berimbang mengingat subsidi yang diberikan pemerintah pusat untuk tahun 2021 hanya sebesar 30 persen.
Secara nasional, usulan pupuk bersubsidi tahun ini mencapai 24 juta ton, namun yang dapat dipenuhi pemerintah hanya 9 juta ton. Untuk Wilayah Sulawesi Utara, pengajuan kebutuhan pupuk tahun 2021 sebesar 75 ribu ton, dan hanya disetujui 20 ribu ton sehingga yang mampu dilayani oleh kios penyalur hanya 40% dari total kebutuhan. Tercatat ada 277 kelompok tani di Dumoga Barat yang terdiri dari kelompok tani padi sawah, ladang (jagung, kedelai) dan holtikultura (sayuran) dengan luasan areal garapan lahan sawah 2227,28 hektar dan luasan lahan kering 4.404 hektar dan belum termasuk 3000-an hektar lahan garapan petani yang berkebun di kawasan hutan lindung yang juga memakai pupuk bersubsidi. Jadi, perkiraan ada sekitar 7500 hektar lahan kering di wilayah Dumoga Barat. Dengan kondisi tersebut, pemerintah berharap penggunaan pupuk bersubsidi dapat diproporsionalkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dijelaskannya bahwa pemerintah telah mengambil tiga langkah yakni dengan melakukan penurunan harga pokok produksi (HPP), perubahan komposisi pupuk NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium), serta menaikkan HET pupuk subsidi untuk menutupi kekurangan itu. Adapun harga pupuk bersubsidi yang dijual ke petani mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 yakni: Urea 112.500/zak @50kg, NPK/Ponska 115rb/zak @5kg dan SP36 125rb.
Meski demikian, Saisab membantah isu kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya. Bahkan menurutnya saat ini masih ada sisa pupuk bersubsidi yang belum terealisasi karena sejumlah petani belum melakukan penebusan sesuai jumlah yang dijatahkan. Sementara bagi petani yang masih belum tercukupi kebutuhannya, disarankan untuk menggunakan produk-produk non subsidi sebagai alternatif. (Yolanda)
kami domisili pemilik tanah Sah dikecamatan lolayan tanoyan tidak pernah tersentuh Penyuluhan pertanian, dan kami tidak pernah tau apa itu kartu tani, karena kami tidak pernah mendapat pendataan, undangan peryemuan dll yang menyangkut pertanian.