Jakarta(detikgo.com)-Sekjen Setya Kita Pancasila (SKP) Keke Tumiwa kembali berkomentar tentang terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, yang diteken Presiden Joko Widodo sebagai peraturan pelaksana Undang -undang No 11 UU cipta kerja.
Keke Tumiwa menambahkan, bahwa terkait peraturan Pelaksana UU no 11 Cipta Kerja itu sangat menguntungkan terkait pelaku Usaha Minuman Lokal , dan oleh karena itu pembuatan Miras bisa langsung dikelola masyarakat didaerah seperti NTT Bali dan Sulawesi.
Sekjen Setya Kita Pancasila (SKP), Keke Tumiwa menyambut dengan Gembira aturan ini ,karena menurutnya akan menaikan taraf ekonomi Daerah dan mensejahterakan para petani Aren dan Petani secara umum. Dikatakannya bahwa, banyak sektor yang akan terkena imbas baik dari hal ini, juga bisa dapat mengurangi limbah sampah botol bekas dan kaca.
Otomatis usaha lain akan terikut serta bergairah seperti percetakan advertising dsb juga otomatis ikut terdongkrak.
tapi satu hal yang disampaikan oleh Sekjen Setya Kita Pancasila (SKP),Keke Tumiwa ,kalau ini bisa di ekspor keluar Negeri selain mengenalkan Indonesia lebih dalam lagi, juga akan mendapatkan Devisa Negara yang tidak sedikit.
Oleh karena itu kita mesti menyambut baik aturan ini tambahnya dan DPP SKP siap mengawal Program Presiden Indonesia Ir Joko Widodo untuk meningkatkan Perekonomian di Negara Kita Ujarnya.(***/Redaksi)