Tomohon(detikgo.com)-Polemik diterapkannya regulasi dan pembuatan produk hukum pemerintah dan DPRD Kota Tomohon Kembali menuai kritik dari Pemerhati dan beberapa komunitas masyarakat hingga pelaku UMKM.
“Saya kira polemik dalam penanganan covid 19 ini tak lepas dari kelalaian Pemerintah dan Lembaga DPRD dalam proses pembuatan regulasi, bukankah pembentukan perda yang baik salah satunya harus memperhatikan efektifitas dengan melihat aspek sosiologis, bukan hanya yuridis dan filosofis saja?
Dalam proses persiapan sebelum mendapatkan persetujuan DPRD, penyusunan ranperda perlu disosialisasikan dalam rangka uji publik agar tercapai harmonisasi dan sinkronisasi substansi materi ranperda, Kan aturannya so bagitu, ini rupa so ta bobale dan masyarakat, terlebih khusus pelaku UMKM seperti didesak supaya mau tidak mau so harus terima”, Ungkapnya saat melakukan kunjungan di salah satu Café Kanzo, Jumat 05/02/2021).
“Benar bahwa pasal 239 ayat 7 DPRD atau Kepala daerah dapat mengajukan ranperda diluar prolegda karena alasan yang tertuang dalam huruf (a) mengatasi keadaan luar biasa, namun regulasi tersebut seharusnya enjadi entry poin partisipasi masyarakat”, Pungkasnya.
Lebih lanjut Mangundap menyampaikan Taat asaz dan Faktor urgensi/ darurat penangan Covid seharusnya tidak bisa serta menggugurkan proses penyusunan pembuatan produk hukum karena ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Perencanaan yang koordinatif diperlukan agar prolegda tidak hanya menampung kondisi khusus daerah ataupun sebagai wadah politik hukum didaerah atau terselenggaranganya otonomi daerah.
“Tanggapan dan masukan dari Masyarakat sangat perlu,agar kebijakan tidak hanya dibahas dalam Forkopimda, Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur hal tersebut”, Ungkap Mangundap.
“Perlu saya sampaikan bahwa rasa simpati dari Pemerintah dan DPRD tidak cukup dalam menyelasaikan masalah yang muncul pasca diterapkannya PPKM dan disahkannya PERDA COVID. Naik turunnya grafik pasien covid19 memang memberikan dampak yang cukup besar bagi semua kalangan, tapi indikator perbedanya cukup jelas, Mereka (Pemerintah & DPRD) digaji, sedangkan UMKM dan masyarakat murni bergantung pada perputaran ekonomi melalui transaksi jual beli konsumen dan produsen”.
Dirinya menilai bahwa masyarakat dan pelaku UMKM, mendukung dan sangat paham bahwa penerapan PPKM dan munculnya regulasi yang diatur baik melalui INPRES, INMENDAGRI, Maklumat Kapolri, Surat edaran Gubernur, Maklumat Walikota, hingga Perwako dan PERDA, semua mengatur tentang prinsip bagaimana memutus mata rantai covid19. Namun lebih daripada itu, Ia mengharapkan Pemerintah perlu hadir dan memberikan langkah konkrit, bukan hanya terpaku pada aturan”, tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Tomohon telah melakukan langkah preventif melalui PPKM dan Vaksinasi bertahap, tapi menurut Mangundap, efek domino dari regulasi tersebut mulai memakan korban terlebih khusus pelaku UMKM, tenaga kerja, Musisi, Komunitas Driver Online hingga masyarakat umum.
“Kan DPRD bisa Re-Alokasi anggaran yang bersumber dari DAK sebagai solusi jika memang PPKM tetap berlanjut, makanya ini menjadi momentum tepat bagi Pemerintah dan DPRD untuk menunjukan keberpihakannya terhadap masyarakat.
“Senin nanti (08/02/2021), Saya bersama perwakilan komunitas dan pelaku UMKM akan ajukan surat secara resmi ke lembaga DPRD agar melakukan diskusi terbuka dengan Forkopimda dan dinas terkait untuk bahas keluhan agar yang sudah disampaikan secara non formal kepada Pimpinan DPRD Djemmy Sundah, bisa di follow up, kita tunggu saja”. Tutupnya lewat release yang diterima redaksi.(***/Redaksi)