Mediasi Tahap II, Kajari Mando, PT Pelindo IV dan Pemkot Manado Tinjau Batas Sengketa

  • Whatsapp

MANADO (detikgo.com)-Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada kantor pengacara Kejaksaan Negeri Manado melanjutkan mediasi sengketa perbatasan lahan tanah hak penguasaan lahan/ HPL milik PT. Pelindo IV (Persero ) dengan tanah milik Pemerintah kota Manado yang ditempati PD. Pasar.

Permasalahan tersebut terjadi ketika PT. Pelindo IV akan membuat sertifikat pengganti karena sertifikat yg lama hilang ternyata tanah yg semula berbatasan dengan PD. Pasar Manado berbentuk laut/ternyata telah direklamasi oleh Pemerintah Kota Manado dengan biaya sekitar Rp. 6 milyar dan sudah ada bangunan fasilitas umum, maka apabila batas tersebut ditanda tangani, maka tanah reklamasi tersebut bisa masuk menjadi milik PT. Pelindo IV.

Bacaan Lainnya

Suasana rapat (foto istimewa)

Dalam mediasi tahap II yang dilaksanakan di kantor PT. Pelindo IV dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono SH, MH berserta tim Pengacara Negara dan para pihak, yaitu mewakili Pemerintah Kota Manado hadir Asisten II dan Kaban Keuangan dan aset Daerah beserta tim, dari pihak PT. Pelindo IV hadir General Manager dan kepala divisi hukum dan aset serta tim, juga dihadiri oleh Kepala Kantor BPN kota Manado dan kasie pertanahan.

Pada pertemuan tersebut, pihak kantor BPN kota Manado mengakui adanya permohonan sertifikat pengganti dr PT. Pelindo IV yang masih dalam proses dan setelah diteliti lebih lanjut diakui ada kekhilafan data dalam penerbitan sertifikat yang lama karena laut termasuk yang diukur/masuk disertifikat, padahal laut itu milik negara dan tidak boleh masuk kepemilikan perorangan/badan.

Suasana rapat (foto istimewa)

Atas kekhilafan tersebut pihak BPN Manado bersedia merevisi dengan konsekuensi luas tanah PT. Pelindo IV menjadi berubah, bahkan bisa jadi menjadi berkurang.

Dalam mediasi tersebut diperoleh fakta, ternyata Pemkot Manado telah mereklamasi laut seluas 19.000 HA dari permohonannya seluas 6.000 HA. Terkait lahan reklamasi ini, Jaksa Pengacara Negara menyarankan kedua belah pihak agar bekerja sama bagi hasil dlm mengelola lahan tersebut.

“Setelah rapat mediasi dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi tanah yang disengketakan”, ucap Kajari Manado, Maryono SH, MH.(02/02/2021).

Hasil mediasi ini akan dilaporkan lebih lanjut ke pimpinan masing masing.(***/detikgo.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *