Bungkam Pelaku UMKM, FM Minta PPKM Di Evaluasi Kembali

  • Whatsapp

Kota Tomohon(detikgo.com)-Pandemi Covid 19 yang tak kunjung berakhir menjadikan Tahun 2021 bagai tahun bertahan paling berat bagi pelaku UMKM di Kota Tomohon. Hal itu menjadi sorotan bagi pemerhati Kota Tomohon.

Fischer Mangundap saat dihubungi media ini mengatakan, Jelang pergantian Kepemimpinan JFE – CS harus Bersatu. Bukan tanpa alasan, mangundap menilai masa transisi akhir kepemimpinan JFE dan awal menyambut pelantikan CS-WL sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pasca Pilkada serentak 9 Desember 2020 harusnya menjadi keuntungan besar bagi masyarakat karena pemikiran dari mereka bisa sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak khususnya pelaku UMKM.

“Benar bahwa bukti nyata peran pemerintah Indonesia pun terlihat sejak PERPU NO. 1 Tahun 2020 disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020. Baginya tindaklanjut tersebut bukan tanpa dasar, melainkan telah melalui kajian bahwa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu, demikian yang menjadi dasar kenapa PERPU Tersebut disahkan menjadi UU.” Ungkapnya.

Namun baginya, kebijakan tersebut tidak cukup untuk menghambat laju perkembangan Covid19 dan akan tetap berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Tomohon. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon, tergantung pada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran COVID-l9 mempengaruhi atau melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Terganggunya aktivitas ekonomi telah berimplikasi pada perubahan dalam APBD Tahun Anggaran 2O2O, baik sisi pendapatan daerah, sisi Belanja daerah, maupun sisi Pembiayaan.
Sayangnya dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun sejak pandemic Covid 19 hadir di Kota Tomohon, hingga saat ini masih terus menguras pikiran semua pihak. Bantuan sosial dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat yang tak putus-putusnya mengalir bagi seluruh elemen masyarakat terlebih di Kota Tomohon, rasanya tak pernah cukup dan menuntut masyarakat terlebih khusus pelaku UMKM untuk lebih keras berupaya mempertahankan kondisi ekonomi.

Mangundap mengungkapkan bahwa Tahun 2021 sepertinya menjadi titik bertahan paling berat bagi pelaku UMKM. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang kemudian implementasi di daerah dituangkan melalui PERWAKO Tomohon No. 289 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 seperti mengekang ruang gerak masyarakat dan pelaku UMKM. hal tersebuut menjadi batu sandungandan seakan membawa masyarakat dan pemerintah berada di antara situasi menghadapi keterpurukan dan bagaimana mencegah penyebaran covid 19 Ujarnya.

“Memang sosialisasi dari pemerintah dan pihak Polres Tomohon sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, namun sebaiknya perlu segera di kaji Kembali. Pembatasan jam operasional di Kota Tomohon yang hanya dibatasi hingga pukul 20.00 WITA sangat memberatkan, faktanya pembatasan tersebut tak kunjung membuat penyebaran covid 19 berkurang, bahkan hanya memunculkan keluhan dari kalangan masyarakat dan pelaku UMKM”, ungkapnya.

“ditambahkan, hal tersebut adalah langkah yang baik dalam hal pencegahan menyebarnya covid19 di Kota Tomohon, tapi di sisi lain pula bisa menjadi momentum terpuruknya UMKM di Kota Tomohon”.
Mangundap mengingatkan bahwa ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM yang ditandatangani Presiden SBY saat itu, yang didalamnya memiliki beberapa poin aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

“coba dibaca dan pelajari, dalam UU UMKM tersebut, BAB V Penumbuhan iklim usaha, pasal 7, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi bebrapa aspek yang diantaranya di huruf (f) tentang Kesempatan berusaha. Hal tersebut tidak boleh serta merta diabaikan karena konsep tentang kesempatan berusaha tersebut memiliki payung hukum yang jelas”, tegasnya.

“Saya kira masyarakat sadar betul tentang keberadaan Covid 19 ini, tidak ada satupun yang menginginkan dirinya menjadi pasien covid karena dampak tersebut bisa mengarah pada tingkat kematian yang cukup tinggi bahkan konsekuensinya dimakamkan sesuai protokol Kesehatan. Oleh karenanya harapan saya Mereka (JFE SAS-CS WL) Bersatu mencarikan solusi yang tepat bagi pelaku UMKM, salah satunya dengan meninjau kembali penerapan pembatasan jam operasional agar masyarakat benar-benar melihat kepedulian mereka tak hanya digunakan pada momentum tertentu misalkan pilkada namun juga pada kehidupan sosial kemasyarakatan.(***/MGP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *