Lawan Inakor Sulut, Gugatan Sekjen Kementrian PU Ditolak PTUN Jakarta

  • Whatsapp

JAKARTA (detikgo)– Gugatan keberatan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lawan Rolly Wenas selaku ketua LSM Inakor Sulawesi Utara tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Rolly Wenas, Kamis(28/01/2021). Dimana menurut Rolly tidak diterimanya gugatan Sekjen Kementrian PU dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan PR) tertera dalam Surat Pemberitahuan Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta nomor : W2.TUN1-257/HK.06/1/2021 tertanggal 20 Januari 2021 dan ditandatangani Panitera Pengganti Hj. Romlah SH, MH.

Bukan hanya gugatan keberatan tersebut tidak diterima, pihak Sekjen Kementrian PU dan PR selaku pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 511.000,-(Lima Ratus Sebelas Ribu Rupiah).

Terkait hal itu, Rolly Wenas mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut, dimana menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Semoga jadi catatan bagi pejabat publik agar kiranya jangan terlalu sewenang-wenang dalam melindungi kepentingan, karena apapun yang menjadi keputusan Komisi Informasi merupakan keputusan Undang-undang bukan atas kesepakatan bersama atau kongkalikong”, ujar Rolly Wenas.

Lebih lanjut Rolly mengingatkan agar Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Sulut segera memberikan apa yang menjadi putusan Komisi Informasi Sulut sebelumnya.(***/detikgo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *