Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Musnahkan Oleh Kejari Manado

  • Whatsapp

MANADO(detikgo.com)-Kejaksaan Negeri Manado melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada hari Kamis,(10/12/2020) bertempat di halaman parkir kantor kejaksaan Negeri manado.

“Hari ini kami memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kajari Manado, Maryono Sh,Mh.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti tersebut adalah untuk Pidana Narkotika jenis shabu seberat 110,38 gram dari 11 perkara, jenis ganja seberat 339,60 gram dari 1 perkara, psikotropika jenis zypras Alprazolam sebanyak 55 tablet dari 1 perkara, Pidana UU Kesehatan obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 1792 tablet dari 6 perkara, pidana UU Darurat senjata tajam, jenis pisau badik dan parang sebanyak 47 buah dari 46 perkara, Senjata Api sebanyak 1 unit dari 1 perkara, Senjata Airsoftgun sebanyak 1 unit dari 1 perkara, senjata Angin sebanyak 2 unit dari 1 perkara, serta Handphone berbagai merek sebanyak 7 buah dari 7 perkara.

Adapun untuk barang bukti Narkotika jenis shabu dan ganja serta handphone di musnahkan dengan cara di bakar, untuk obat-obat psikotropika di musnahkan dengan cara di blender dengan air, untuk barang bukti sajam, senjata api,senapan angin dan airsofgun di musnahkan dengan cara di potong-potong dengan mesin gerinda.

Dalam Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNN kota Manado AKBP Reyno Bangkang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado Ivan Sumenda Marthen, Perwakilan Polresta Manado, Perwakilan PN Manado, Perwakilan BPOM Manado, serta para Wartawan.(maria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *