MANADO (detikgo.com)– Kejaksaan Negeri Manado menahan Terdakwa TJT alias Tan Jhony Tansil selaku komisaris PT. Joas Saitama Putra sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan /developer di Manado bersama sama dengan Asrit Pakasi ( dihukum 4 thn penjara oleh Mahkamah RI) selaku Direktur utama.
Dimana pada thn 2012 s/d 2014 para terdakwa tersebut sebagai wajib pajak badan tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara sebesar sekitar Rp. 3.8 milyar.
Dalam keterangannya, Kajari Manado Maryono SH, MH mengatakan bahwa para terdakwa saat ini ditahan penuntut umum Kejari Manado selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polres Manado.
“Saat ini para terdakwa telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Manado,” ungkap Kajari Manado, Jumat(27/11/2020).
Lebih lanjut diterangkan Kajari Manado, Maryono SH, MH bahwa pihaknya telah menunjuk penuntut umum untuk menyidangkan perkara tersebut, yaitu Christiana Dewi, Mita Ropa dan Zulhia.
Adapun para terdakwa tersebut terancam hukuman sebagaimana pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo psl 43 ayat (1) UU. No. 6 thn 1983 ttg perpajakan dengan ancaman pidana kurungan badan 6 tahun penjara.(***/detikgo.com)