Minahasa(DetikGo.Com)-Badan Pengawas Pemilihan Umum BAWASLU Sulawesi utara jumat 14/08 menggelar Sosialisasi Peratutan bawaslu no 4 tahun 2020 tentang pengawasan ,penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam vovid 19
Acara yang dilangsungkan di ruang Ballroom resort Yama Kelurahan tonsaru kecamatan tondano selatan di awali dengan sambutan dan ucapan selamat datang dari anggota Bawaslu Erwin Simampow yang kemudian dibuka oleh Kepala Divisi Hukum Datin Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH dan dilanjutkan dengan penjelasan materi oleh Dr.Radian Syam SH MH Dosen fakultas Hukum Universitas Trisakti
Dalam penjelasanya Dr.Radian Syam menyampaikan,” materi tata cara pelaksanaan perbawaslu no 4 tahun 2020 yang di antaranya tentang mekanisme penyelesaian sengketa pilkada daerah serta pemberlakuan system protokol covid dimana seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas pemilihan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan covid 19,,” ujar Radian
Ditambahkanya juga ,” Pemaksimalan teknologi informasi dan media masa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas pemilu dimana protokol covid 19 yang dimaksud adalah tentang menghindari terjadinya perkumpulan orang dalam jumlah tertentu ,” ucapnya
Hadir dalam kegiatan itu Supriyadi Pangellu SH Kadiv Hukum dan Humas Datin Bawaslu Sulut, Dr.Radian Syam SH MH , Erwin Sumampouw komisioner Bawaslu minahasa ,utusan Organisasi masyarakat serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di daerah kabipaten minahasa.(Syaifudin)