JAKARTA, detikgo.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan serta digitalisasi pembelajaran tidak dipungut biaya sama sekali. Penegasan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen melalui video resmi yang dirilis pekan ini di kanal YouTube Kemendikdasmen.
Program nasional ini mencakup peningkatan fasilitas sekolah, penguatan sistem pembelajaran berbasis digital, hingga distribusi perangkat teknologi ke berbagai satuan pendidikan di Indonesia. Seluruh proses pelaksanaan dipastikan transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan tambahan baik bagi sekolah maupun peserta didik.
Kemendikdasmen juga mengingatkan masyarakat, tenaga pendidik, dan kepala sekolah untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan, pungutan liar (pungli), maupun praktik yang tidak sesuai prosedur.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi, antara lain:
- Situs dan hotline Kemendikdasmen
- Kejaksaan setempat
- Inspektorat Daerah
“Kami tidak mentolerir pungutan dalam bentuk apa pun. Segera laporkan apabila ada pihak yang mencoba menyalahgunakan program ini,” tegas Irjen Kemendikdasmen.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program pendidikan dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik di seluruh Indonesia. Dengan pengawasan ketat serta partisipasi masyarakat, program revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebani pihak manapun.(*/Steven)





