Minahasa (detikgo.com) — Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pemuda terkait dugaan tindak pidana kekerasan sek***** terhadap seorang remaja perempuan di wilayah Kabupaten Minahasa.
Pria berinisial AK (21), warga Kecamatan Tompaso, diamankan aparat kepolisian pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 13.00 WITA berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH.
Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Tompaso Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian berlangsung korban bersama terduga pelaku dan beberapa rekannya diketahui sempat berkumpul di salah satu lokasi di wilayah Tompaso.
Setelah itu, mereka menuju wilayah Kawangkoan sebelum kembali ke arah Tompaso.
Dalam perjalanan mengantar korban pulang, terduga pelaku diduga menghentikan kendaraan di sebuah pos kamling. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindakan kekerasan sek****terhadap korban.
Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan kekerasan sek**** secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.(red)





