Perkuat Perlindungan Keuangan Daerah, Kejari Sangihe Serahkan Legal Opinion

Penyerahan Legal Opinion dari Kejari Sangihe (ist)

SANGIHE, detikgo.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyerahkan dua Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (26/01/2025).

Penyerahan pendapat hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.

Penyerahan Legal Opinion dari Kejari Sangihe (ist)

Adapun dua Pendapat Hukum yang diserahkan meliputi, pertama, Pendapat Hukum atas permintaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait pengelolaan Barang Milik Daerah berupa bangunan dan tanah yang berstatus Hak Pakai. Kedua, Pendapat Hukum yang diberikan tanpa permintaan, terkait analisis yuridis mengenai potensi timbulnya kerugian pendapatan daerah akibat praktik penyelundupan.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya tidak hanya memberikan pendapat hukum atas permintaan, tetapi juga secara proaktif memberikan pendapat hukum tanpa permintaan apabila dipandang perlu demi melindungi kepentingan keuangan dan perekonomian daerah.

Melalui penyerahan Legal Opinion ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan rekomendasi hukum yang strategis sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan, khususnya terkait upaya pencegahan dan pengendalian praktik penyelundupan. Selain itu, pendapat hukum tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait guna mencegah tidak optimalnya penerimaan daerah.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan, dengan bertindak secara profesional, proporsional, dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya Pendapat Hukum ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyusun langkah strategis dan kebijakan yang efektif demi mendorong kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sangihe. (BENSA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *