MANADO, detikgo.com – LSM INAKOR Sulawesi Utara mengingatkan secara tegas bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayah ini harus mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk mengabaikan ketentuan yang telah diatur secara jelas tersebut.
Regulasi terbaru ini mengatur secara rinci tentang pengadaan buku teks pendamping – hanya boleh dilakukan untuk buku yang sesuai dengan kurikulum, telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian. Termasuk juga buku digital yang dapat diakses melalui sistem resmi buku.kemdikbud.go.id, serta sumber sah lain yang secara eksplisit diperbolehkan.
“Setiap pembelanjaan buku atau bahan ajar di luar ketentuan juknis adalah bentuk pengabaian aturan. Dana BOS adalah dana negara, bukan ruang uji coba kebijakan sekolah atau kepentingan pihak tertentu,” tegas Rolly, Selasa (20/1/2026).
Selain buku, ia juga menekankan bahwa aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran yang dibiayai dari Dana BOS harus benar-benar relevan, digunakan secara aktif dalam proses belajar mengajar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengadaan yang tidak memiliki manfaat nyata, hanya sekadar formalitas, atau tidak mendesak untuk pembelajaran dinilai dapat melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
Menurut INAKOR, ketidakpatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 adalah pelanggaran serius yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara, penyalahgunaan anggaran, serta konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari bagi para pengelola Dana BOS.
“INAKOR menegaskan, apabila ditemukan adanya pembangkangan, pengadaan fiktif, pengadaan tidak sesuai juknis, atau penggunaan Dana BOS tanpa dasar regulasi yang sah, maka temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rolly.
Ia menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar ancaman, melainkan peringatan yang jelas agar seluruh kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait tidak mengambil risiko dengan mengabaikan aturan yang sudah ada.
“Tidak ada alasan ketidaktahuan. Aturan sudah ada, platform resmi sudah tersedia, dan juknis sudah jelas. Kepatuhan adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
INAKOR mengajak seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk menjadikan kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan Dana BOS sebagai bagian dari tanggung jawab yang harus diemban secara hukum dan moral. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
“Dana BOS adalah amanah dari rakyat untuk kemajuan pendidikan bangsa. Setiap rupiahnya harus digunakan dengan benar dan sesuai aturan. Jika ada yang berani menyimpang, siaplah menghadapi konsekuensi hukum yang tegas karena negara tidak akan pernah mengizinkan praktik korup dan penyalahgunaan dana pendidikan merusak masa depan anak-anak kita,” pungkas Rolly.





