JAKARTA, detikgo.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Sejumlah langkah awal langsung dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, evakuasi korban, hingga pengamanan lokasi kejadian.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif dalam waktu 1×24 jam, meliputi olah TKP, pemeriksaan 12 orang saksi, pengamanan barang bukti, serta pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Dalam peristiwa tersebut, dua korban yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32) dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya mengembuskan napas terakhir setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih, Jakarta Timur.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi pada pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat.
Selain penganiayaan, insiden tersebut juga disertai aksi pembakaran yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas milik warga di sekitar lokasi. Perkara ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang ditimbulkan meliputi:
- 4 unit mobil,
- 7 unit sepeda motor,
- 14 lapak pedagang,
- 2 kios terbakar atau rusak berat,
- 2 rumah warga mengalami kerusakan.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, yang seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Selain proses pidana, keenam personel tersebut juga diproses secara etik. Gelar perkara yang dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat malam menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meskipun para tersangka merupakan anggota kepolisian.
“Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum. Penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Ia menambahkan, seluruh anggota yang terbukti terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara pidana maupun etik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
“Kami juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” lanjutnya.
Terkait informasi mengenai dugaan peristiwa sebelumnya, yakni saat dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa proses penanganannya masih menunggu laporan resmi.
“Laporan terkait hal tersebut belum kami terima. Namun apabila sudah masuk, tentu akan kami tindaklanjuti secara profesional dan kami sampaikan perkembangannya secara resmi,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.(*/Steven)





