Usai RDPU BAP DPD RI, Warga Bunaken Resmi Ajukan Permohonan Penyelesaian Status Tanah Konservasi

Ketua Forum Bunaken Hebat Bersatu, Herol Caroles, bersama penasihat Forum, Alfeyin Gilingan saat memasukkan surat di kantor Gubernur Sulut, Senin (01/11/2025)

MANADO, detikgo.com — Aspirasi masyarakat Pulau Bunaken dan Manado Tua kembali mengemuka setelah Forum Bunaken Hebat Bersatu resmi menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Sulawesi Utara pada hari Senin, 1 Desember 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar BAP DPD RI bersama Pemprov Sulut dan sejumlah instansi terkait pada  27 November 2025 lalu di Kantor Gubernur Sulut.

Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Forum Bunaken Hebat Bersatu, Herol Caroles, bersama penasihat forum, Alfein Gilingan, sebagai bentuk dorongan agar pemerintah provinsi segera mengambil sikap terhadap persoalan status tanah di kawasan hutan konservasi yang meliputi kedua pulau itu.

Bacaan Lainnya
Ketua Forum Bunaken Hebat Bersatu, Herol Caroles, saat mngirim surat buat Menteri Kehutanan RI di kantor Pos Manado, Senin (01/11/2025)

Dalam permohonannya, forum meminta gubernur mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni, yang diharapkan dapat mempercepat kebijakan terkait kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Bunaken dan Manado Tua—dua komunitas yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum penetapan kawasan konservasi.

Herol Caroles menilai komitmen pemerintah provinsi mulai terlihat melalui surat keputusan yang dibacakan Wakil Gubernur Sulut saat RDPU. Ia menyebut dokumen tersebut sebagai sinyal kuat bahwa Pemprov Sulut siap mendorong pembentukan tim terpadu untuk melakukan rezonasi ulang kawasan konservasi.

“Kami melihat keseriusan pemerintah provinsi dalam memperjuangkan hak masyarakat. Harapan kami, rekomendasi resmi ini bisa menjadi pintu masuk agar kawasan yang telah dikelola warga selama ratusan tahun bisa ditata ulang dan dikembalikan sebagai milik masyarakat,” ujar Herol.

Pada hari yang sama, Forum Bunaken Hebat Bersatu juga mengirimkan surat permohonan serupa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui layanan pos ekspres. Mereka meminta pemerintah pusat meninjau kembali SK Menteri Kehutanan Nomor 734/II/Tahun 2014, yang disebut menjadi penghambat utama proses pengurusan sertifikat hak milik masyarakat.

Menurut warga, kawasan yang saat ini berstatus hutan konservasi telah dikelola turun-temurun dengan pendekatan kearifan lokal—mulai dari perkebunan umbi-umbian, kelapa, pisang, guwasa, hingga tanaman kayu mas—yang menjadi sumber pangan dan ekonomi masyarakat di dua pulau tersebut.

Herol menambahkan bahwa perjuangan masyarakat Bunaken dan Manado Tua sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

“Program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin kelima mengenai penguatan ketahanan pangan, sangat relevan dengan kondisi masyarakat kepulauan. Mereka telah menjaga dan memanfaatkan tanah itu secara berkelanjutan sejak lama,” tuturnya.

Masyarakat kini berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat bergerak cepat demi memastikan kejelasan status tanah, sehingga keberlangsungan hidup warga yang sudah menempati pulau-pulau tersebut selama berabad-abad dapat terjamin secara hukum dan berkeadilan.(Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *