MANADO, detikgo.com — Penyelesaian konflik tanah yang selama bertahun-tahun membayangi warga Pulau Bunaken dan Manado Tua kembali menguat setelah Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah di Kantor Gubernur Sulawesi Utara lantai 6, Kamis (27/11/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan langsung BAP DPD RI di kedua pulau sehari sebelumnya.
Mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, SH., MH membuka rapat dan menyampaikan bahwa Pemerintah provinsi memberikan apresiasi kepada DPD RI yang dinilai serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status lahan.

Status Kawasan Konservasi Jadi Akar Masalah
Dalam forum resmi, warga Bunaken dan Manado Tua mendapatkan kesempatan menyampaikan langsung persoalan yang mereka alami. Mereka mengeluhkan status kawasan konservasi yang ditetapkan sejak 2014, yang memasukkan permukiman turun-temurun ke dalam zonasi konservasi.
Dampaknya luas: permohonan sertifikat tanah terhambat, pembangunan infrastruktur dasar terbatas, hingga kegiatan ekonomi masyarakat terbentur aturan. Beberapa perwakilan warga menegaskan bahwa mereka menunggu langkah nyata pemerintah. Jika tidak, mereka siap menyampaikan langsung persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
DPD RI: Persoalan Akan Dibawa ke Pembahasan Nasional
Ketua BAP DPD RI, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M., menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan di tingkat nasional. Ia menyatakan komitmen DPD RI untuk memperjuangkan penyelesaian konflik tanah ini sesuai hukum, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap dilindungi.
“Kami mencatat semua ini. Persoalan Bunaken dan Manado Tua tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujar Syauqi.
Melalui rangkaian rapat, dialog, dan peninjauan lokasi, pemerintah dan DPD RI diharapkan mampu merumuskan langkah konkret yang menjawab keresahan masyarakat. Penyelesaian status konservasi dan sertifikasi tanah dianggap sebagai titik krusial yang dapat membuka ruang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pulau.
Bagi warga Bunaken dan Manado Tua, hasil rapat ini menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun menunggu kepastian atas tanah yang telah mereka tempati selama beberapa generasi.
Rapat ini dihadiri lengkap oleh pimpinan dan anggota BAP DPD RI, unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, DPRD, Kantor Pertanahan, Polda Sulut, instansi lingkungan hidup, pariwisata, hingga akademisi. Kehadiran berbagai lembaga memperlihatkan bahwa persoalan ini berada dalam sorotan nasional dan memerlukan pendekatan terpadu.(Steven)





