PALEMBANG, detikgo.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023.
Dalam perkembangan terbaru, Kamis (27/11/2025), tersangka berinisial DS memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan 21 November 2025. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial IH kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, SH menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, DS langsung dikenakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel. DS ditahan selama 20 hari, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—telah ditahan sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025. Tersangka WAF diketahui tengah menjalani penahanan untuk perkara lain, sedangkan DS dan IH sempat tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik.
Peran Tersangka DS
Dalam konstruksi perkara, DS bersama dua tersangka lainnya, yakni WAF dan IH, berperan sebagai perantara pengajuan KUR Mikro. Ketiganya mengajukan permohonan kredit tersebut melalui tersangka EH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank.
Penyidik menemukan bahwa pengajuan KUR Mikro itu tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Sejumlah persyaratan tidak dipenuhi, bahkan data nasabah digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan aliran dana yang muncul dalam proses pengajuan KUR tersebut.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH,
Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk upaya pemanggilan kembali tersangka IH dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini.(*/AA/REDS)







