Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Penindakan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang (ist)

MAGELANG, detikgo.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait, melakukan operasi besar-besaran menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (03/11/2025).

Operasi ini digelar setelah adanya laporan masyarakat dan hasil koordinasi lintas kementerian yang mengungkap praktik tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Penindakan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang (ist)

Dalam aksi penertiban, petugas menindak langsung lokasi tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Hasil pemeriksaan dari Tim Ahli Dinas ESDM Jateng dan Balai TNGM menunjukkan, seluruh lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan berada di dalam kawasan taman nasional yang seharusnya dilindungi.

Sebagai langkah penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck yang digunakan untuk menambang. Aktivitas tambang diketahui telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan terbuka mencapai 6,5 hektar. Nilai transaksi dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp48 miliar. Bahkan, jika dihitung secara keseluruhan dari berbagai titik tambang ilegal di wilayah Magelang dalam dua tahun terakhir, nilai total transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian alam dan keselamatan masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Irhamni.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan tegas namun sinergis, melibatkan banyak pihak untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Ia menegaskan, partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga kelestarian Gunung Merapi sebagai kawasan konservasi strategis nasional.(*/Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *