MANADO, detikgo.com Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua Barat atas nama DD alias Neng, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) pukul 08.12 WITA, di Desa Paret Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat permintaan Kejati Papua Barat Nomor R-165/R.2/Dti.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang meminta bantuan pengamanan dan eksekusi terhadap terpidana kepada Tim Tabur Kejati Sulut.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulut untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor, sebelum akhirnya ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Tomohon.
Terpidana DD alias Neng diketahui telah buron sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4268 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Agustus 2024
Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 58/PID.SUS/2023/PT MNK tanggal 15 Januari 2024
Jo. Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 41/Pid.Sus/2023/PN Ffk tanggal 20 November 2023. - Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-400/R.2.12.3/Eku.3/12/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti melakukan atau turut serta dalam perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pengiriman seseorang untuk tujuan eksploitasi di wilayah Republik Indonesia.
Aksi ini dilakukan dengan berbagai cara, termasuk ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, serta jeratan utang.
Perbuatan terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terpidana berupa 8 (delapan) tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp120.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Kepala Kejati Sulawesi Utara menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan para buronan. Hal ini demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, S.H.(*/Steven)





