PALEMBANG, detikgo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus mencengangkan yang mencoreng nama aparatur negara. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BA, yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya EF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penipuan terhadap pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (07/10/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 7 hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam, tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan BA dan EF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penyamaran sebagai Jaksa,” ungkap Vanny.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula ketika Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (06/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, berhasil mengamankan dua pria berinisial BA dan EF di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Keduanya ditangkap setelah berupaya meyakinkan sejumlah pejabat Pemda OKI bahwa mereka mampu menyelesaikan persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan “bantuan” Kejaksaan Agung RI.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan:
BA bukanlah Jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan pangkat golongan 3D.
Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025, penyidik menetapkan:
- BA, PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025.
- EF, warga sipil yang turut membantu BA, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025.
Keduanya dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau - Pasal 11 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Modus Operandi: Diduga Tipu Pejabat dengan Seragam Jaksa
Dalam aksinya, BA memanfaatkan identitas palsu sebagai Jaksa lengkap dengan atribut resmi Kejaksaan Agung RI. Ia bersama EF berusaha mendekati sejumlah pejabat Pemda OKI dengan menawarkan “bantuan penyelesaian kasus korupsi” yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Motif utamanya adalah untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, dengan memanfaatkan nama dan atribut Kejaksaan,” jelas Vanny.
Hingga kini, sekitar lima orang saksi telah diperiksa, dan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa lembaga kejaksaan tidak akan menoleransi siapa pun yang mencemarkan nama institusi hukum dengan menyalahgunakan identitas Jaksa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat Kejaksaan. Seluruh tindakan resmi Kejaksaan hanya dilakukan oleh pejabat berwenang dan berdasarkan surat tugas yang sah,” tegas Vanny menutup keterangan persnya.(*/AA/REDS)







